Mohon tunggu...
RnD KSEI AkSES LIPIA
RnD KSEI AkSES LIPIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Organisasi Ekonomi Syariah

Platform karya tulis sejak 2023 yang dikelola oleh Departemen Research and Development KSEI AkSES LIPIA.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Kreatif sebagai Pendongkrak Perekonomian Indonesia dan Peran Regulasi Pemerintah di Dalamnya

28 Agustus 2023   20:00 Diperbarui: 29 Agustus 2023   00:16 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi kreatif menjadi sektor yang berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, membuka lahan baru, dan menjadi komoditas ekspor nonmigas. Namun, ada penghambat yang menjadi kendala bagi perkembangan ekonomi kreatif. Hal ini karena ada berbagai faktor yang merugikan pelaku ekonomi kreatif, baik dari sisi substansialnya maupun kolaboratifnya.

Pemerintah sebagai pemangku kepentingan perlu melakukan perbaikan regulasi agar kendala yang ada bisa teratasi dengan baik dan komprehensif. Dalam hal ini, perlu konsep strategis dan terstruktur untuk mengatasinya. Berikut lima rekomendasi yang bisa menjadi acuan evaluasi kebijakan.

       1.  Penyederhanaan regulasi.

Peraturan yang rumit, terlalu kompleks, dan tumpang tindih dapat menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi kreatif. Hal ini membuat pelaku ekonomi kreatif terbebani dengan formalitas yang terlalu sulit untuk diimplementasikan sehingga pertumbuhan sektor ini pun terkendala. Pemerintah perlu melakukan audit komprehensif dan mendalam supaya regulasi tidak lagi merugikan pelaku ekonomi kreatif, tetapi justru menjadi faktor pendukung.

      2. Penguatan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Pelanggaran yang terjadi atas kekayaan intelektual menjadi isu krusial bagi pelaku ekonomi kreatif karena menyangkut hak seseorang atas kepemilikannya. Penggunaan, penggandaan, penggubahan, dan/atau berbagai perlakuan terhadap suatu ciptaan tanpa izin dari pemiliknya seyogianya segera diatasi oleh pihak terkait—dalam hal ini Pemerintah—supaya tidak menimbulkan masalah berkelanjutan. Perlu regulasi yang bisa mengatasi berbagai pelanggaran HAKI dengan baik dan adil. Dalam penanggulangannya, Pemerintah pun perlu memfasilitasi peningkatan literasi masyarakat akan hak cipta, hak paten, dan berbagai hak seseorang terhadap suatu ciptaan agar masyarakat bisa lebih bertanggung jawab.

     3. Pemangkasan birokrasi.

Tahapan formalitas dalam dinamika ekonomi kreatif adalah hal penting bagi pemangku urusan di sektor ini. Hal ini agar semua urusan yang berkaitan dengannya dapat berjalan dengan disiplin, rapi, dan terstruktur. Namun, ada kalanya birokrasi justru tidak berjalan dengan baik karena implementasinya yang kurang efisien. Perizinan yang lambat, respons yang lamban, dan biaya tanggungan yang mahal dapat menghambat sektor ini. Pemerintah perlu memangkas birokrasi yang merugikan supaya pihak terkait dalam ekonomi kreatif bisa lebih leluasa melaksanakan kepentingannya dengan baik. Pemerintah juga dapat mengatur regulasi agar lebih mempertimbangkan mekanisme birokrasi daring (online) supaya mempermudah pelaku ekonomi kreatif.

     4. Penjaminan kepastian hukum.

Berbagai ketidakjelasan dan ambiguitas dalam interpretasi regulasi dapat menghambat pelaksanaan regulasi itu sendiri. Hal ini bisa menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku ekonomi kreatif akibat dari kerancuan dan multitafsir terhadap suatu regulasi sehingga memengaruhi efisiensi dan efektivitas di sektor ini. Pemerintah perlu memberikan penjelasan dan transparansi yang baik terkait hak dan kewajiban dari pelaku usaha serta pihak terkait agar tidak menimbulkan perselisihan dan sengketa dalam pelaksanaan tuntutan hukum.

    5. Penyeimbangan kebebasan berekspresi.

Pembatasan berlebihan dalam ekonomi kreatif dapat menjadi faktor minus di sektor ini. Namun, kebebasan yang berlebihan pun dapat mengganggu prinsip kebaikan yang berlaku di masyarakat. Perlu ada dialog harmonis antarsesama masyarakat dengan Pemerintah supaya pembatasan yang ada tidak merugikan sektor ini, namun tidak pula bertentangan dengan nilai moral yang dijunjung. Pemerintah juga perlu mengatur regulasi terkait kebebasan berekspresi agar pelaku ekonomi kreatif dapat lebih inovatif sesuai prinsip yang baik dan beradab.


Pemerintah memainkan peranan penting dalam keberlangsungan ekonomi kreatif. Perlu ada kebijaksanaan dari berbagai pihak supaya semua problematika bisa teratasi di atas kesepakatan yang baik antara Pemerintah dengan pelaku ekonomi kreatif. Lima rekomendasi di atas adalah masukan yang dapat dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan, termasuk para pengatur regulasi, baik di skala daerah maupun nasional, supaya ekonomi kreatif di Indonesia bisa berjalan secara inklusif, berpotensi penuh, dan berdaya saing global di era digital.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun