Dosen Ilmu Hukum Program Doktor/Fak Syariah UIN Surabaya
Ketua LBH GP Ansor Jatim/Pembina Silat NU Pagar Nusa
Kordinator Forum Setrategis PBNU
Direncanakan sidang Pembacaan Putusan terdakwa Anas kasus Hambalang pada pagi tadi pukul 09.00 wib. Jadwal semula pada pukul 09.00 wib diundur pada pukul 14.00 wib, akan tetapi sidang Putusan Kasus Hambalang baru dimulai pada pukul 15.53 wib detik ini.
Beberapa persidangan di Indonesia dewasa ini sudah terbiasa diundur dan molor tanpa adanya keterangan majelis hakim secara memadai. Saya sebelum ini juga pernah menjadi advokat sejak awal tahun Sembilan puluhan, hingga tahun 2009. Jadi sudah sering mengalami penundaan persidangan sebagaimana yang Ada salami ini. Menunggu mundurnya sidang dari waktu yang dijadwalkan bagi Advokat sangatlah merisaukan. Advokat harus memberi pengertian dan menenangkan terdakwa selama masa menunngu tersebut.
Asas peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Seluruh lapisan masyarakat sangat berharap asas tersebut dilaksanakan secara konsekwen. Majelis Hakim seyogjanya bekerja lebih keras lagi demi mewujudkan asas yang telah menjadi “ruh” dalam dunia peradilan. Kita berharap dan mendorong hakim untuk membuktikan bisa mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Saat ini Persidangan Pembacaan Putusan Kasus Anas Hambalang sedang berlangsung. Apapun hasil Vonis hakim bagi terdakwa Anas, masih ada hak untuk upaya hokum. Jadi putusan tingkat pertama ini masih belum final bagi Anas dan masih ada beberapa lagi upaya hokum yang disediakan untuk Anas dalam mencari keadilan.
Majelis Hakim memutuskan kasus Anas tentang Hambalang dengan putusan; (mohon maaf pesawat ke Palembang Boarding)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H