Mohon tunggu...
Priyo Handoko
Priyo Handoko Mohon Tunggu... -

Dosen Fak Syari'ah IAIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sidang Pembacaan Vonis Anas Molor

24 September 2014   23:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:39 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Ilmu Hukum Program Doktor/Fak Syariah UIN Surabaya

Ketua LBH GP Ansor Jatim/Pembina Silat NU Pagar Nusa

Kordinator Forum Setrategis PBNU

Direncanakan sidang Pembacaan Putusan terdakwa Anas kasus Hambalang pada pagi tadi pukul 09.00 wib. Jadwal semula pada pukul 09.00 wib diundur pada pukul 14.00 wib, akan tetapi sidang Putusan Kasus Hambalang baru dimulai pada pukul 15.53 wib detik ini.

Beberapa persidangan di Indonesia dewasa ini sudah terbiasa diundur dan molor tanpa adanya keterangan majelis hakim secara memadai. Saya sebelum ini juga pernah menjadi advokat sejak awal tahun Sembilan puluhan, hingga tahun 2009. Jadi sudah sering mengalami penundaan persidangan sebagaimana yang Ada salami  ini. Menunggu mundurnya sidang dari waktu yang dijadwalkan bagi Advokat sangatlah merisaukan. Advokat harus memberi pengertian dan menenangkan terdakwa selama masa menunngu tersebut.

Asas  peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Seluruh lapisan masyarakat sangat berharap asas tersebut dilaksanakan secara konsekwen. Majelis Hakim seyogjanya bekerja lebih keras lagi demi mewujudkan asas yang telah menjadi “ruh” dalam dunia peradilan. Kita berharap dan mendorong hakim untuk membuktikan bisa mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Saat ini Persidangan Pembacaan Putusan Kasus Anas Hambalang sedang berlangsung. Apapun hasil Vonis hakim bagi terdakwa Anas, masih ada hak untuk upaya hokum. Jadi putusan tingkat pertama ini masih belum final bagi Anas dan masih ada beberapa lagi upaya hokum yang disediakan untuk Anas dalam mencari keadilan.

Majelis Hakim memutuskan kasus Anas tentang Hambalang dengan putusan; (mohon maaf pesawat ke Palembang Boarding)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun