Dalam Asuransi Syariah mempunya konsep yang berbeda dari Asuransi Konvensional yang dimana dalam Dalam Asuransi Syariah menggunakan konsep Sharing Of Risk atau berbagi resiko. sedangkan dalam Asuransi Konvensional menggunakan konsep Transfer Of Risk atau pengalihan resiko.Â
Sharing Of Risk digunakan dimana nantinya para peserta Asuransi melakukan pembayaran kontribusi atau premi bentuknya hibah atau dana kebajikan yang diniatkan untuk saling membantu antar peserta asuransi, pada saat peserta lain mengalami kerugian. bentuk inilah yang dinamakan dengan Sharing Of Risk, dimana para peserta saling menanggung resiko apabila ada peserta yang terkena musibah.Â
hal ini diterapkan karena pada dasarnya resiko memiliki sifat yang belum pasti maka konsepnya bukan lagi membeli polis sebagaimana yang diterapkan dalam Asuransi Konvensional, tetapi kontribusi dalam Asuransi Syariah berbentuk Hibah yang dilakukan dalam akda Tabarru yang sifatnya tidak mengandung keuntungan. melalui Hibah ini lah maka gharar dan maisir yang ada pada pada sistem Asuransi Konvensional menjadi tidak ada pada Asuransi Syariah, karena dana kontribusanya berbentuk Hibah dan sukarela untuk digunakan sesama peserta Asuransi kapanpun, dimanapun, dan berapapun sesuai dengan perjajian yang sudah ditetapkan sesama peserta Asuransi.
Sementara itu perusahaan Asuransi mendapatkan ujroh atas jasa nya dalam mengelola dana Tabarru milik peserta dengan menggunakan Akad Wakalah Bil Ujrah, atau bagi hasil dengan menggunakan akad Mudharabah atau musyarakah yang dimana perusahaan Asuransi memposisikan mereka sebagai pengelola investasi atas dana kontribusi milik peserta.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H