Mohon tunggu...
Randy Mahendra
Randy Mahendra Mohon Tunggu... Penulis - Warga Biasa

Warga Biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Itu Arti Istilah "Plecit"? Berikut Ini Penjelasannya

10 Februari 2024   08:06 Diperbarui: 10 Februari 2024   08:20 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berikut ini merupakan penjelasan tentang arti istilah plecit. (Sumber: Pixabay-Raten Kauf)

"Plecit" merupakan istilah yang berkembang di masyarakat baik dalam percakapan di media sosial maupun di dunia nyata.

Namun banyak yang belum tahu makna sebenarnya. Lantas apa arti Plecit yang biasanya digunakan dalam obrolan sehari-hari tersebut?

Dikutip dari Jurnal Universitas Taumanagara yang berjudul "Aspek Hukum Bank Plecit dan Permasalahannya" ditulis oleh Ida Kurnia, Alexander Sutomo dan Cliff Geraldio, Plecit merupakan istilah digunakan untuk menyebut orang atau badan non-bank yang meminjamkan uang dengan pengenaan bunga tinggi dan sistem penagihan dilakukan setiap hari.

Pengertian tersebut juga sejalan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa plecit atau bank plecit merupakan orang atau badan non-bank yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi serta penagihan setiap hari terhadap debiturnya.

Sementara berdasarkan jurnal Untar di atas, praktek bank plecit ini sangat memberatkan masyarakat karena uang yang dikembalikan jauh lebih tinggi daripada yang dipinjam.

Di sisi lain, praktek bank plecit ini juga memberatkan masyarakat karena pinjaman yang seharusnya selesai diangsur 10 kali, namun harus diangsur sebanyak 11 kali. Adapun kelebihan angsuran yang sekali itu sebagai tanda ucapan terimakasih.

Contoh praktek bank plecit tersebut misalnya debitur yang meminjam sebanyak 10 juta harus mengembalikan pinjaman jauh lebih besar yaitu 15 juta. Bahkan lebih besar dari 15 juta, tergantung dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Beberapa praktek bank plecit ini juga sama dengan pinjaman online (pinjol) tidak resmi yang memberikan uang terlebih dahulu, baru membuat perjanjian.

 Hal ini bisa menyebabkan masyarakat terjebak karena uangnya sudah terlanjur digunakan untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya.

Maka dengan jeratan hutang yang makin menggunung karena sistem yang diciptakan oleh bank plecit tersebut, banyak yang mengakibatkan debitur tak mampu membayar hingga aset yang dijadikan jaminan disita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun