Mohon tunggu...
Rakhmat Kurnia
Rakhmat Kurnia Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum (UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA) yang melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Anak dan Narapidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbingan "Eks Narapidana" dalam Reintegrasi Sosial

12 Desember 2022   09:26 Diperbarui: 12 Desember 2022   10:13 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Balai Pemasyarakatan atau disingkat Bapas adalah salah satu unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang berkedudukan sama dengan Lapas maupun Rutan, meskipun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu Bapas, terlebih lagi tugas dan fungsinya, kecuali bagi masyarakat yang pernah "berurusan" dengan Bapas. 

Bapas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah Lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembimbingan pemasyarakatan terhadap klien, selanjutnya pembimbingan pemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial, sedangkan "Eks. Narapidana" yang selanjutnya disebut klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

Secara umum, Bapas memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. 

Salah satu dari tugas dan fungsi tersebut yang berperan besar dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan adalah pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi sosial, baik itu Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Dalam tujuan sistem pemasyarakatan, terjadinya suatu tindak pidana tidak terlepas dari pandangan bahwa kejahatan atau pelanggaran hukum tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum formal, namun merupakan konflik yang terjadi antara pelaku kejahatan dengan korban / masyarakat. 

Konflik inilah yang kemudian memunculkan disintegrasi sosial di masyarakat yang tentunya tidak boleh dibiarkan begitu saja karena pidana yang dijalani oleh pelaku kejahatan akan selesai dan yang bersangkutan akan kembali ke lingkungan asalnya, sehingga diperlukan upaya reintegrasi sosial. 

Reintegrasi sosial sendiri menurut Soerjono Soekanto dalam buku Sosiologi Suatu Pengantar (2013) merupakan proses pembentukan norma atau nilai baru, sebagai bentuk penyesuaian diri dengan lembaga atau organisasi yang telah mengalami perubahan.

Kegiatan pembimbingan kemasyarakatan dilaksanakan oleh petugas pembimbing kemasyarakatan pada Bapas yang secara garis besar terdiri dari 2 jenis, yakni pembimbingan kepribadian dan pembimbingan kemandirian. 

Pembimbingan kepribadian berfokus pada peningkatan kualitas hubungan dengan Tuhan YME dan hubungan dengan sesama manusia sehingga pada akhirnya dapat memperbaiki tingkah laku dan sikap yang lebih baik. Sedangkan pembimbingan kemandirian dilakukan guna menyiapkan klien untuk memiliki kemampuan dan sumber daya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semasa mereka kembali ke masyarakat.

Masa pembimbingan klien dimulai sejak 2/3 masa pidana atau sejak diserahterimakan dari Lapas/Rutan ke Bapas hingga akhir masa pidana/ekspirasi (tambahan 1 tahun masa percobaan bagi klien Pembebasan bersyarat). 

Kegiatan pembimbingan diawali dengan pelaksanaan asesmen risiko residivisme dan asesmen kebutuhan kriminogenik yang dilanjutkan dengan penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk program pembimbingan dan diakhiri dengan penyusunan program pembimbingan tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir sesuai dengan rekomendasi Litmas dan hasil asesmen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun