Mohon tunggu...
Ronny Kosasih
Ronny Kosasih Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemana Saya Cari Keadilan?

5 Maret 2019   12:53 Diperbarui: 5 Maret 2019   12:56 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari yang lalu saya melalui kuasa hukum  mengirimkan surat permohonan untuk mendesak gelar perkara penetapan tersangka Herman Hery Adranacus dkk. Surat ini diantarkan langsung pada Rabu (20/2) oleh kuasa hukum saya, Yanuar Bagus Sasmito kepada Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metrojaya, Itwasda  Kepolisian Daerah Metro Jaya, dll.

Kami menunggu tanggapan aparat hukum agar segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka a.n Herman Hery dkk. Herannya sampai sekarang belum terdengar suara dari Polda atau perwakilan Polda menanggapi surat saya ini.

Bahkan teman-teman media pun seakan-akan bungkam dengan pemberitaan penganiayaan kepada saya yang meminta keadilan ini. Saya bertanya-tanya ini ada apa? Saya hnya butuh keadilan, saya masih teringat teriakan ketakutan dan tangisan meringis istri dan anak saya Ramadhan tahun lalu saat wajah saya diinjak.

Lebih dari 8 bulan kasus ini diproses secara hukum. Saya memegang SP2HP bahwa  Herman Hery telah dipanggil sebagai saksi pada Senin (11/2).  Selama ini aparat penegak sudah memeriksa seluruh saksi fakta termasuk polisi yang ada di TKP. Polisi tsb diperiksa dan telah memberikan kesaksian dengan seyakin-yakinnya bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap saya dan istri adalah Herman Hery.

Aparat penegak hukum juga sudah memeriksa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina yang menangani Ronny. Ia memberi keterangan luka-luka akibat pukulan dan tendangan yang berakibat patah pada jari kelingking dan jari manis Ronny.

Selain itu, ahli hukum pidana juga memberi keterangan bahwa atas semua pemeriksaan saksi dalam uraian yang dipertanyakan dalam perkara a quo bahwa Herman Hery dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP.

Saya menunggu, mohon bantunnya? Sya tidk rela orang sepertu Herman Heri masih bis tertawa lepas dan mencalonkan diri kembali sebagai Caleg DPR RI dari NTT. Apa Anda mau mewakili suara dengan orang seperti itu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun