Mohon tunggu...
Ronny Kosasih
Ronny Kosasih Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketidakadilan Penegak Hukum, karena Pilpreskah?

15 Februari 2019   17:27 Diperbarui: 15 Februari 2019   17:53 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA. Tahun pilpres kali ini kembali bertebaran hiruk pikuk tebang pilih aparat penegak hukum yang memproses hukum pidana. Caleg Gerindra, musisi Ahmad Dhani Prasetyo diproses cepat atas kasus ujaran kebencian. Saat ini, Dhani divonis 1,5 tahun dan terburu-buru aparat hukum memproses kasus Dhani lainnya di Surabaya. Dhani merupakan Caleg DPR RI di daerah Jawa Timur 1 yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

Di sisi lain, Herman Hery, Caleg PDIP yang saya laporkan melakukan pengeroyokan terhadap saya dan istri masih menghirup udara bebas. Padahal terlapor Herman Hery melakukan pengeroyokan di depan polisi pada tahun lalu, sampai saat ini belum terlihat gerakan signifikan dari penegak hukum kepada pihak Herman Hery.

Padahal saya  dalam kondisi parah, saya lebam dan terluka  pada bagian kepala, hidung, tangan, dan jari saya mengalami patah. Sementara itu, Iris, istri saya mengalami lebam di kaki dan rahang kanan, serta kedua lengan.

Yang lebih menyebalkan itu, Herman Hery politisi asal NTT ini menduduki Komisi III dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Bolehkan ya saya jadi  mempertanyakan keseriusan penegakan hukum? Terakhir saya dengar Herman Herry dipanggil oleh penegak hukum. Saya mohon bantuan teman media untuk mengawal proses ini. Jangan sampai ada Ronny-Ronny yang lain seperti saya. Saat ini jari saya cacat seumur hidup.

Saya heran pemberitaan Herman Herry seolah hilang dan tenggelam dari hiruk-pikuk pembicaraan publik setelah sebelumnya sempat booming di media massa. Padahal, asas kepastian dan kesamaan di mata hukum harus menjadi landasan utama bagi Kepolisian sebagai aparat yang berwenang dalam menegakkannya. Mohon bantuan untuk mengawal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun