Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi di Bidang Komunikasi: Konvergensi

15 Juni 2021   08:28 Diperbarui: 15 Juni 2021   08:51 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  1. Konvergensi di Era Digital

Konvergensi merujuk pada teknologi yang sebelumnya terpisah seperti suara, data, dan video, yang sekarang berbagi sumber daya dan berinteraksi antara satu sama lain dan menciptakan efisiensi baru. Konvergensi teknologi yang terbesar dalam pandangan zaman ini adalah penemuan telepon, televisi, dan komputer yang kemudian disatukan dalam sebuah teknologi baru bernama internet yang telah berkembang tanpa batas. Selain itu, ada juga yang disebut sebagai konvergensi telematika yang merupakan penggabungan atau perpaduan teknologi informasi, layanan telekomunikasi, dan penyiaran menjadi suatu lingkup jaringan penyelenggaraan layanan. 

Perkembangan teknologi berkembang pesat ditandai dengan peningkatan jumlah kepemilikan komputer atau handphone dan penggunaan internet. Bank Dunia menyebutkan pada tahun 2000 terdapat 1 per 100 orang di Indonesia yang memiliki komputer dengan jumlah populasi sekitar 205 juta jiwa, sedangkan pada tahun 2008 dengan jumlah populasi sebanyak sebanyak 227 juta jiwa (Nasution, R., dkk., 2011: 4-5). Peningkatan penggunaan internet pun terus meningkat, Masyarakat Telematika Indonesia menyatakan bahwa peningkatan akses internet di Indonesia dikarenakan meningkatnya penggunaan handphone untuk mengakses media sosial (Nasution, R., dkk., 2011: 6-7).

  1. Masalah Telematika di Indonesia

Kurang lebih terdapat dua masalah mendasar terkait masalah telematika di Indonesia, yaitu terkait ketergantungan teknologi dan terkait kesenjangan akses telematika antar wilayah di Indonesia. Data dari Kominfo menyebutkan bahwa sampai tahun 2008 wilayah desa di pulau Jawa adalah wilayah dengan infrastruktur kabel terbanyak di Indonesia (84,79%), disusul wilayah Sumatera, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Papua dan Maluku. Hal ini menunjukkan kesenjangan akses telekomunikasi di Indonesia (Nasution, R., dkk., 2011: 9-10).

  1. Arah Regulasi dalam Menghadapi Konvergensi Telematika

Perkembangan RUU Konvergensi Telematika

Perkembangan regulasi Konvergensi Telematika diawali dengan pembentukan Tim Koordinasi Telematika Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 30 Tahun 1997 sampai dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2003, selanjutnya karena perkembangan teknologi telematika yang semakin pesat, Pemerintah melakukan pengembangan dan pendayagunaan melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2001. Selanjutnya, dibentuk UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang dimuat pada Arah, Tahapan, dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (RPJP) (Djulaeka & Jusmadi, 2013).

Kominfo merumuskan RUU tentang konvergensi telematika, dengan keinginan untuk merevisi 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sekaligus juga membentuk RUU Konvergensi Telematika. Kedua isu besar kemudian ditindaklanjuti dengan mengagendakan pembahasannya ke dalam Prolegnas. Namun hingga saat ini, regulasi regulasi ini masih belum ditindaklanjuti dan hanya sampai ke pembuatan draft, padahal pembuatan rancangan RUU sudah dilakukan sejak 2009 namun draft masih bermasalah di sana sini.

Isi RUU Konvergensi Telematika 

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun