Data Pribadi
Data pribadi dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1 didefinisikan sebagai data yang dimiliki oleh seseorang berisi keterangan mengenai orang tersebut baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.Â
Data pribadi masuk ke dalam hak asasi dan privasi karena di dalamnya terdapat data-data yang sifatnya cenderung sensitif dan rahasia sehingga harus dilindungi oleh regulasi yang ada.
Terdapat dua jenis data pribadi menurut RUU PDP Bab II Pasal 3 Ayat (1) yaitu umum dan spesifik. Data umum yaitu diantaranya nama lengkap, nomor paspor, foto dan video diri, nomor telepon, alamat surel, NIK, nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, nomor kependudukan ibu dan ayah kandung. Sedangkan data pribadi yang sifatnya spesifik yaitu agama/ keyakinan, data kesehatan, data biomedik, data genetika, data keuangan pribadi, data anak, catatan kejahatan, dan data mengenai keterangan cacat fisik/mental.
Privasi
Privasi merupakan hak fundamental untuk melindungi martabat manusia di mana hak asasi dibangun. Privasi membantu kita sebagai manusia memiliki perlindungan dari gangguan dari orang lain. Privasi dan perlindungan data pribadi saling berhubungan erat
Perlindungan Data Pribadi
Seiring berkembangnya teknologi, perlindungan data pribadi juga ikut berkembang, khususnya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.Â
Jerman merupakan negara pertama yang mengesahkan UU perlindungan data di tahun 1970 lalu diikuti oleh Inggris dan negara Eropa lainnya.Â
Organisasi regional ikut berpartisipasi dalam perlindungan data pribadi seperti contohnya The Council of Europe Convention for the Protection of Individuals with regards to Automatic Processing of Personal Data pada tahun 1981.Â
Hukum perlindungan data privasi di Indonesia lahir bersamaan dengan peraturan perundang-undangan kolonial yaitu KUHP 1848 dan KUHP 1915. UUD 1945 dalam hal privasi terdiri dari pasal perlindungan data pribadi yang diakui sebagai hak konstitusi warga negara Indonesia dalam Bab X Pasal 28 A-J.Â