DPR akhirnya sepakat mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah semua fraksi, dari PDIP sampai Demokrat, nyetujuin draf revisi meski ada catatan kritis. Proses ini cuma butuh waktu 2 hari sejak rapat tingkat I di Komisi I DPR, bikin banyak pihak ngira ini "kebut semalam" biar gak dikritik publik wkwkwkw.
Awal Mula Revisi Ini Dari Mana Sih?
Revisi UU TNI udah dibahas sejak lama, tapi baru panas Maret 2025. Pemicunya? Aturan soal penempatan prajurit aktif di 16 lembaga sipil, seperti Kejagung, Mahkamah Agung, hingga Badan Narkotika. Pemerintah bilang ini buat "optimalisasi peran TNI", tapi aktivis khawatir bikin militer makin dominan di ranah sipil.
Poin Paling Seru: Prajurit Aktif Bisa Jadi Pejabat Sipil
Ini dia yang bikin publik ribut:
-
TNI aktif bisa menjabat di 16 kementerian/lembaga, termasuk intelijen, keamanan laut, sampai SAR.
Pasal 47 RUU ini jadi sorotan karena dianggap buka pintu militerisasi lembaga sipil.
Pemerintah bilang ini "sementara" dan hanya untuk posisi strategis, tapi gak ada batas waktu jelas.
Terus Dampaknya Apa?
Revisi UU ini bakal jadi hukum resmi mulai 20 Maret. Beberapa pihak khawatir ini langkah mundur demokrasi, apalagi kasus PT Pupuk Indonesia yang lagi panas juga dianggap ujian buat Prabowo.
bagaimana opini menurut anda sendiri sebagai pembaca?
apa kalian tim setuju atau menolak?
kalau kalian salah satu dari 2 sisi tersebut, coba kirim tanggapan kalian di kolom komentar!