Mohon tunggu...
Rizki Amanah Tullah
Rizki Amanah Tullah Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Jember

Berbagai bahasan ringan seputar berita Hukum, Sosial, dan Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gagal Dicegat! RUU TNI Resmi Disahkan 20 Maret 2025, Ini Poin Kontroversialnya!

19 Maret 2025   00:54 Diperbarui: 19 Maret 2025   00:54 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

DPR akhirnya sepakat mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah semua fraksi, dari PDIP sampai Demokrat, nyetujuin draf revisi meski ada catatan kritis. Proses ini cuma butuh waktu 2 hari sejak rapat tingkat I di Komisi I DPR, bikin banyak pihak ngira ini "kebut semalam" biar gak dikritik publik wkwkwkw.

Awal Mula Revisi Ini Dari Mana Sih?
Revisi UU TNI udah dibahas sejak lama, tapi baru panas Maret 2025. Pemicunya? Aturan soal penempatan prajurit aktif di 16 lembaga sipil, seperti Kejagung, Mahkamah Agung, hingga Badan Narkotika. Pemerintah bilang ini buat "optimalisasi peran TNI", tapi aktivis khawatir bikin militer makin dominan di ranah sipil.

Poin Paling Seru: Prajurit Aktif Bisa Jadi Pejabat Sipil
Ini dia yang bikin publik ribut:

  • TNI aktif bisa menjabat di 16 kementerian/lembaga, termasuk intelijen, keamanan laut, sampai SAR.

  • Pasal 47 RUU ini jadi sorotan karena dianggap buka pintu militerisasi lembaga sipil.

  • Pemerintah bilang ini "sementara" dan hanya untuk posisi strategis, tapi gak ada batas waktu jelas.

Terus Dampaknya Apa?

Revisi UU ini bakal jadi hukum resmi mulai 20 Maret. Beberapa pihak khawatir ini langkah mundur demokrasi, apalagi kasus PT Pupuk Indonesia yang lagi panas juga dianggap ujian buat Prabowo.

bagaimana opini menurut anda sendiri sebagai pembaca?

apa kalian tim setuju atau menolak?

kalau kalian salah satu dari 2 sisi tersebut, coba kirim tanggapan kalian di kolom komentar!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun