Jawa Barat merupakan provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, terdapat 49,94 juta orang yang tinggal dan menetap di provinsi ini, hal tersebut tentu tidak luput dari masalah ketimpangan sosial. Hal ini terlihat dari kesenjangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dan infrastruktur, terutama antara ketimpangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
      Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2022, jumlah penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat adalah sebanyak 4,05 juta orang atau mencapai 7,98 persen dari jumlah total penduduk Jawa Barat.
      Setiap tahun, angka kemiskinan di Jawa Barat mengalami fluktuasi, yang tergambar dari data yang dirilis oleh BPS Jawa Barat pada tanggal 20 Januari 2023. Berdasarkan informasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim berhasil menurunkan angka kemiskinan pada bulan September 2022 sebanyak 17,36 ribu jiwa, meskipun penurunan ini hanya sebesar 0,08 persen poin jika dibandingkan dengan kondisi pada bulan Maret 2022. Namun, terjadi kenaikan sebesar 0,01 persen poin jika dibandingkan dengan data pada bulan September 2021.
      BPS juga mencatat bahwa persentase penduduk miskin di wilayah perkotaan Jawa Barat pada bulan September 2022 mencapai 7,52 persen, sedangkan di wilayah perdesaan mencapai 9,75 persen. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan lebih tinggi di daerah perdesaan Jawa Barat.
Â
      Berdasarkan data dari databoks, Jawa Barat menempati urutan ketiga tingkat ketimpangan pengeluaran/gini ratio, dengan nilai gini ratio sebesar 0,425 poin pada Maret 2023. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan yang signifikan antara pendapatan atau pengeluaran yang dimiliki oleh kelompok-kelompok masyarakat di Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan masih tingginya jumlah penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat.
      Dalam menyikapi hal tersebut, pemerintah perlu melakukan beberapa kebijakan yang dapat menurunkan angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan sosial yang terjadi di kalangan masyarakat. Berikut merupakan paket kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah.
 1. Stimulus Regulasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Industri, serta Peningkatan Eksplorasi
       Jawa Barat terkenal kaya akan sumber daya alamnya, dengan relief pegunungan dan pantai tentu sumber daya alam yang tersedia sangat melimpah. Namun, sumber daya alam tersebut masih kurang bisa dimanfaatkan. Hal ini dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah karena regulasi dari pemerintah daerah yang rumit dan berbelit-belit. Karena regulasi pemerintah yang rumit, peran swasta dalam pemanfaatan sumber daya alam sangat kurang. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah dapat memberikan pelonggaran serta percepatan bagi swasta yang ingin melakukan pemanfaatan sumber daya alam di Jawa Barat, baik itu pemanfaatan kayu, pasir besi, karet, ataupun pembukaan lahan untuk Perkebunan. Dengan adanya kemudahan tersebut, sektor swasta akan tertarik untuk mengelola hal tersebut, tetapi tetap harus disertai dengan pengawasan AMDAL oleh pemerintah.