Mohon tunggu...
Rizwan Fauzan
Rizwan Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Pajak Daerah di Jawa Barat

11 Januari 2024   23:38 Diperbarui: 11 Januari 2024   23:45 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Alifia Harina: pexels.com

Kendaraan bermotor merupakan alat transportasi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia saat ini. Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan modern, membuat produksi kendaraan bermotor semakin efisien yang pada akhirnya akan membuat harga produksi menjadi lebih murah dan terjangkau. 

Dengan harga yang terjangkau ini, kini masyarakat cenderung mudah untuk memiliki kendaraan bermotor. Masifnya kepemilikan kendaraan bermotor tentu harus dibarengi dengan infrastruktur yang memadai, antara lain penambahan ruas jalan, lampu jalan, rambu lalu lintas, dan sebagainya. 

Diperlukan adanya kontrol atau dalam kata lain adalah pembatasan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor agar jumlahnya tetap kondusif dan disisi lain perlu adanya pemasukan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur jalan raya. Maka dari itu, pemerintah mengenakan pajak atas kendaraan bermotor.

Berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 12, dijelaskan bahwa "Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan wewenang dari pemerintah provinsi dalam hal penerimaan pendapatan yang berasal dari pajak". 

Lebih lanjut, dalam pasal 1 ayat 13, "Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air".

dashboard.jabarprov.go.id
dashboard.jabarprov.go.id

Data dashboard pendapatan pajak daerah Jawa Barat dari tahun ke tahun, memperlihatkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki komposisi terbesar dari pendapatan pajak daerah. Namun, data rasio pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Total Kendaraan Terdaftar masih sangat rendah. Dari total 16.574.299 unit kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, hanya 9.215.311 unit atau 55,6% kendaraan saja yang sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Angka tersebut tentu sangat jauh dari kata baik. Pemerintah provinsi Jawa Barat perlu mengevaluasi dan terus meningkatkan kinerja yang berimbas pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajibannya dalam hal ini adalah pajak kendaraan bermotor. 

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan merespons beban finansial pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimplementasikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau dalam istilah lain pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Denda pajak kendaraan seringkali menjadi beban tambahan yang memberatkan pemilik kendaraan. Apakah hal ini efektif meningkatkan pendapatan daerah atau justru sebaliknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun