Mohon tunggu...
Faris Saputra Dewa
Faris Saputra Dewa Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

orang yang mau berbagi adalah orang yang mulia, meski hanya berbagi pemikiran dan segala hal lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penyalahgunaan Sirene oleh Pemilik Kendaraan Pribadi

23 Februari 2014   13:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai pengguna jalan raya, dalam beberapa bulan terakhir ini seringkali saya mendengar suara sirene ketika sedang mengendarai motor di jalan raya. Tapi suara sirene yang saya dengar bukan berasal dari mobil polisi atau ambulans, melainkan dari sebuah kendaraan pribadi. Awalnya saya biasa saja, tidak merasa keberatan dengan kendaraan pribadi yang menggunakan suara sirene sebagai pengganti klakson standar lengkap dengan lampu isyarat berwarna biru-merah. Tapi lama-kelamaan kok malah disalahgunakan untuk memacu kendaraannya agar bisa melenggang lebih cepat di jalan raya? Sebagai pengguna sepeda motor matic yang sudah terbiasa dengan kemacetan di ibukota Provinsi Jawa Barat, saya merasa tidak nyaman dengan keberadaan kendaraan pribadi yang menyalahgunakan sirene (mungkin kompasianer yang lain juga merasakan hal yang sama).  Saya tidak peduli status sosial pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, mau dia pejabat, ketua komunitas touring, atau anak presiden sekalipun. Saya rasa pihak kepolisian harus bertindak tegas, sama halnya ketika penggunaan stiker instansi macam Polisi, TNI, atau Polisi Militer, dijual bebas dan disalahgunakan oleh pengguna kendaraan pribadi supaya tidak ditilang polisi. Ada Ketentuan Pidananya lho! Mengutip dari blog yang dikelola Sat Lantas Polrestabes Semarang, dalam UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 59. (1)Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (2)Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a.merah; b.biru; dan c.kuning. (3)Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. (4)Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain. (5)Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: a.lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b.lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan c.lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. KETENTUAN PIDANA Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ternyata penggunaan sirene untuk kendaraan pribadi sudah diatur sedemikian rupa oleh negara. Tinggal masyarakatnya saja nih yang harus sadar aturan dan pihak berwajib harus berani menindak tegas pemilik kendaraan pribadi yang menyalahgunakan sirene.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun