Dua hari yang lalu tepatnya hari jumat, 12 November 2021. Tepat pukul 17.00 merupakan batas kita melakukan pelaporan pajak menggunakan PMK-82/PMK.03/2021, dan saat ini PMK yang kita gunakan untuk melaporkan intensif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019, menggunakan PMK-149/PMK.03/2021 perubahan ini merupakan perubahan kedua dari PMK sebelumnya  dari PMK-9/PMK.03/2021, apa saja sih yang berhak menggunakan intensif ini, mari kita simak:
A. Jenis Insentif
Ada 6 jenis intensif pajak yang berhak menggunakan PMK-149/PMK.03/2021, diantaranya :
- Â PPh 21 DTP.
- Â PPh final UMKM DTP.
- Â PPh final jaskon DTP.
- Â SKB PPh 22 impor.
- Â Pengurangan PPh 25.
- Â Restitusi PPN.
B. Penerima InsentifÂ
Untuk penerima insentif PMK-149/PMK.03/2021 dibagi menjadi 3, yaitu :
- WP KLU
- PPh Pasal 21 sebanyak 1.189 KLU yang berhak menggunakan insentif ini
- PPh Pasal 22 sebanyak 397 KLU yang berhak menggunakan insentif ini
- PPh Pasal 25 sebanyak 481 KLU yang berhak menggunakan insentif ini
- PPN sebanyak 229 KLU yang berhak menggunakan insentif ini
- WP PP23
- WP Penerima P3TGAI
Jangka Waktu Insentif ini diperpanjang s.d. Des 2021
C. Mekanisme Pemanfaatan
Harus menyampaikan pemberitahuan bagi wajib pajak yang kode KLU yang ditambahkan.