Beberapa hari yang lalu sempat terjadi kabar yang mengejutkan bahwa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni, Nadiem Makarim melegalkan seks bebas, hal ini sampai menjadi trending topik aplikasi media sosial yakni, twitter dengan tagar #NadiemOleng.
Menteri Nadiem Makarim membahas dalam rapat sidang DPR RI, beliau menegaskan bahwasannya seks pada saat ini sudah dalam kondisi gawat darurat, artinya sering terjadi kekerasan seksual dimana-mana, baik di Jalanan Umum, Transportasi Umum, dan Sekolah /Perguruan tinggi. Berikut hal-hal dalam permendikbudrestik yang menjadi pertanyaan masyarakat sehingga terjadi salah kaprah :
Berdasarkan data kekerasan seksual dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan drastis. Dalam suatu program televisi nasional yakni Mata Najwa, beliau mengutarakan didalam peraturan yang dia buat bahwasannya esensi nya peraturan ini terdiri dari tiga, diantaranya :
- Harus ada satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, pelaporan , dan memonitoring rekomendasi sanksi.
- Melakukan penjabaran definisi spesifik yang detail terhadap 20 perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual, baik itu fisik, verbal, maupun digital.
- Partisipasi dalam suau civitas akademika didalam proses ini.
Beliau menjelaskan, bahwa kekerasan seksual tetap tidak boleh dilakukan jika tanpa persetujuan (kemauan) dari si korban, “Kami tidak sama sekali mendukung seks bebas/ perzinaan” Ucap Nadiem Makarim. Nadiem Makarim menuturkan bahwa hal tersebut merupakan fitnah bahwasannya dia melegalkan seks tersebut dan sangat tidak dibenarkan.
Beliau melanjutkan "ada berbagai macam bidang diluar ruang lingkup permendikbudrestik yang mungkin secara norma agama, norma masyarakat dan lain-lain itu tidak baik, tapi untuk membilang bahwa kemendikbud itu fitnah kepada kita mau melegalkan itu tolong kepada masyarakat harus memilah isu ini secara logis”.
“Mas menteri, jika itu merasa terlalu jauh kalau memang ini dituding melakukan perzinahan anda merasa itu fitnah?” Pertanyaan yang ditanyakan oleh Najwa Shihab. Beliau menjawab “ Kalau ada yang tuding secara personal bahkan ada headline yang menuduh saya untuk melegalkan seks bebas dan itu sama sekali tidak benarkan dan tidak saya terima tapi saya juga mengerti sekali dari berbagai aspirasi dari beberapa ormas saya dengarkan, dan menganalisis sebenarnya isunya apa karena kita sebagai pejabat pemerintah juga harus menjelaskan selalu” dalam hal itu dia juga menjelaskan bahwa mereka akan merubah paradigma di perguruan tinggi yang sebelumnya kasus-kasus ini ditutup-tutupi itu adalah yang terbaik karena reputasi yang buruk, maka oleh karena itu Nadiem Kariem melakukan tindakan dan sanksi yang jelas, sehingga mahasiswa/i ada yang peduli dan merasa terlindungi.
Solusi dalam masalah ini kita dapat melihat bahwasannya apa yang kita dengar belum tentu itu benar, jangan mudah untuk percaya dan memprovokasi sesuatu hal, jika kita belum tahu apa kebenaran dan maksud dalam pembuatan undang-undang tersebut.
Kesimpulannya adalah, bahwasannya apa yang diucapkan oleh menteri Nadiem Makarim itu tidak dimaksudkan untuk memperbolehkan melakukan tindakan kekerasan seksual , jika satu pihak tidak mau dan tidak ingin berbuat seperti itu maka hal itu dapat disimpulkan sebagai tindakan kekerasan seksual, dan jika korban tidak melakukan perlawanan dan mau melakukan hal itu, artinya itu bukan dinamakan sebagai tindak kekerasan seksual dan hal itu dilakukan atas dasar rasa suka sama suka, tindakan kekerasan itu muncul jika satu pihak merasa dirugikan dan merendahkan harga diri. dan apabila si korban mendapatkan perlakuan hal tersebut, korban berhak dan wajib melaporkan ke pihak yang berwajib agar si pelaku yang melakukan tindak kekerasan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan negara indonesia.
Terimakasih atas perhatiannya. Tetap lakukan 5M dan sampai jumpa.
Referensi : Youtube Najwa Shihab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H