Mohon tunggu...
Rizqi ZulfaFauzy
Rizqi ZulfaFauzy Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Content Creator
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kapolri Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN

6 Agustus 2024   22:49 Diperbarui: 6 Agustus 2024   22:49 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kerja keras Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, beserta seluruh jajaran dalam menyelesaikan kasus pertanahan. Hal ini beliau sampaikan pada saat sambutannya di momen penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri . 

Beliau  mengatakan, tak dipungkiri maslah mafia tanah yang berlarut-larut ini berdampak untuk masyarakat, termasuk dapat mengganggu investasi di Indonesia. Terkait kerja sama dengan Polri, Menteri ATR/BPN berterima kasih kepada Kapolri beserta seluruh jajaran yang telah bekerja sama dengan sangat baik, 

bahkan sedari awal AHY dilantik menjadi Menteri ATR/BPN pada Februari 2024 lalu. Hasilnya juga begitu signifikan, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Polri dalam menangani kasus pertanahan pada 2024 ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.7 triliun.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dari Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan dari Polri diwakili oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun