Ketika peraturan dipolitisasi, dan hukum dikebiri, tiba-lah negara ini pada titik balik reformasi.
Inti pati RUU KUHP dianggap bertentangan, memperberat hukuman gelandangan, koruptor (malah) bebas berkeliaran.
Aspirasi rakyat tak lagi dihiraukan, banyak rakyat kesusahan, yang penting anggota dewan dan koruptor hidup nyaman.
Pemimpin negara digugat tak becus dalam bekerja, anggota dewan cacat logika.
KPK dilemahkan, koruptor bersorak kegirangan, tak berpikir masa depan bangsa jadi menyedihkan.
Pemberantasan korupsi dihapuskan, hukuman napi diringankan, Negara ini tambah tak karuan.
Pemerintah dinilai kelewatan, ikut mengatur ranah kepribadian, "apa-apa" semua jadi larangan.
Hilang lah sudah "wonderful indonesia", sekarang jadi "be careful indonesia".