Mohon tunggu...
Rizqi Nur Amalia
Rizqi Nur Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Keuangan Murabahah

13 Juni 2020   17:48 Diperbarui: 13 Juni 2020   17:43 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1. Pengertian akuntansi

Akuntansi merupakan seni  dalam artian seni mencatat, mengelompokkan. Akuntansi juga merupakan sistem yang dilakukan dalam laporan keuangan dimulai dari pencatatan, pengelompokan, pengikhtisaran, sampai menghasilkan suatu laporan yang nantinya digunakan sebagai pengambilan keputusan.

Adapun perbedaan dari akuntansi syariah dengan akuntansi konven yaitu

Jika dilihat dari landasan akuntansi syariah berlandaskan syariat islam sedangkan  akuntansi konven berlandaskan logika manusia.

Sedangkan jika dilihat dari hal yang dilarang yaitu akuntansi syariah melarang adanya riba, judi, penipuan, dan barang yang haram sedangkan dalan akuntansi konven itu bebas.

2. Pengertian Murabahah

Murabahah merupakan suatu akad jualbeli yang dilakukan oleh 2 belah pihak yaitu bank dengan nasabah.murabahah juga memiliki arti yaitu keuntungan atau menguntungkan. keuntungan/laba.

3. Ketentuan Syariah

Ketentuan syariah disini ada 2 yaitu :
Pelaku :Adanya penjual dan pembeli, Berakal sehat, Akad yang dilakukan anak kecil di anggap sah apabila ada persetujuan dari walinya. Sedangkan obyeknya yaitu: barang yang dijualnya harus halal dan ada manfaatnya, barangnya itu harus punya penjual, kualitas dan harga barang yang dijualnya itu harus jelas, dan barangnya itu harus ada disipenjual..

Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun murabahah ini sama dengan rukun jual beli pada umumnya. 

Syarat khusus jual beli murabahah diantara nya yaitu:
-Penjual harus jujur kepada si pembeli
-Pembeli ikhlas dengan keuntungan yang ditetapkan penjual.
-Pihak pembeli daat membatalkan barang yang dia beli, apabila barang tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
-Barang yang diperjual belikan itu bukan barang ribawi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun