Estimasi Santri Memanggil Darurat Miras
Oleh: Rizqina Zulfa
Definisi santri menurut Gus Mus yakni murid kiai yang dididik dengan kasih sayang untuk menjadi mukmin yang kuat (yang tidak goyah imannya oleh pergaulan, kepentingan, dan adanya perbedaan). Santri juga merupakan sekelompok orang yang mencintai tanah airnya, tempat dia dilahirkan, menghirup udaranya, bersujud di atasnya, dan menghargai budayanya. Seorang santri, lanjut Gus Mus adalah kelompok orang yang menghormati orang tua dan guru kendati telah tiada.
Santri di dalam pondok pesantren juga dididik agar mempunyai karakter sesuai Ahlussunnah wal jama'ah, salah satunya adalah sikap at-tawazun. Yakni sikap berada di jalan tengah dalam pengambilan masalah melalui cara seimbang saat menggunakan antara dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dengan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist). karakter ini yang menjadikan santri berfikir kritis juga rasionalis dalam menghadapi problematika kehidupan yang terjadi di lingkungan hidup mereka. Seperti dawuh Dr. KH. Abdul Ghofur MZ, MA dalam apel kebangsaan HSN 2024 di STAI Al-Anwar Sarang-Rembang yakni "negeri ini banyak dibangun oleh para santri, mari siapkan diri kita untuk 20 tahun ke depan untuk Negeri ini".
Kabar yang masih hangat pasca Hari Santri Nasional 2024 ini salah satunya yakni peristiwa penganiayaan santri Al-Fathimiyah Al-Munawwir Krapyak. Dalam penganiayaan ini korban menjadi objek salah sasaran oleh pelaku. Dua orang santri setelah makan di warung sate kemudian datang dan di kroyok oleh sekelompok orang yang diduga mabuk. Bentuk penganiayaan yang terjadi berupa kekerasan hingga ada yang menggunakan alat tajam yang mengenai perut korban. Hal ini  menimbulkan rasa empati pada hati santri yang lain, sehingga mereka melakukan unjuk rasa di Kapolda DIY, 29 Oktober 2024. " Pendapat saya sungguh di sayangkan, seperti kita tau bahwa Yogyakarta adalah kota pelajar, seharusnya sebagai kota pelajar tidak ada yang namanya kekerasan kepada pelajar. Yogyakarta harus bebas dari miras, karna miras salah satu penyebab terjadinya keburukan-keburukan yang ada" ucap Teja Lesmana, santri komplek Nurul Huda Ngrukem yang mengikuti unjuk rasa. Kejadian ini merupakan suatu bentuk bahwa santri tidak hanya bergelut dalam urusan ilmu agama saja. Melainkan santri juga mempunyai jiwa nasionalis dan rasionalis dalam menyikapi masalah probelamatika kehidupan. Santri menerapkan sikap tawasuth dalam menghadapi kejadian yang menimpa teman seperjuangan ini. Kejadian yang terjadi disebabkan oleh sekelompok orang yang mengonsomsi miras sehingga menyebabkan salahnya sasaran dalam penganiayaan. Ribuan santri menyuarakan akan darurat miras yang kemungkinan dapat menimbulkan akibat yang fatal.
Kronologi kejadian penganiayaan santri ini adalah bentuk kasus penganiayaan yang dapat dianalisis melalui lensa teori kebebasan Immanuel Kant, khususnya dalam konteks moralitas dan hak asasi manusia. Menurut Immanuel Kant, setiap individu memiliki martabat dan hak untuk dihormati sebagai tujuan itu sendiri, bukan hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain. Dalam pandangan Immanuel Kant, penganiayaan jelas melanggar prinsip moral tersebut, karena itu memperlakukan orang lain sebagai alat untuk mememnuhi kebutuhan tertentu atau tujuan tertentu, yang bertentangan dengan penghormatan terhadap martabt individu. Kebebasan dalam konteks Immanuel Kant, bukan hanya kebebasan dari paksaan, tetapi juga mencakup hak untuk tidak diperlakukan secara kasar atau tidak adil. Penganiayaan dapat dilihat sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan dan martabat manusia, yang wajib dihormati dalam etika.
Dalam negara Indonesia penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni beberapa pasal yang relavan membahas tentang penganiayaan. Seperti halnya pasal 351" mengatur tentang penganiayaan ringan, yang dapat di hukum dengan pindana penjara atau denda". Dalam pasal 352 " mengatur tentang penganiayaan yang mengakibtakan luka, dengan hukuman yang lebih berat". Begitu pula yang terdapat dalam pasal 353 " mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dapat dihukum dengan pidana penjara yang lebih lama . setiap kasus penganiayaan akan ditangani sesuai dengan tingkat keparahannya, dan pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan di Indonesia tentang minumam keras (miras) salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur zat aditif dan bahan makanan, termasuk minuman beralkohol. Pasal 13: mengatur tentang larangan memproduksi dan mengedarkan makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya, termasuk miras jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 14: Menyebutkan bahwa pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi pangan, termasuk minuman beralkohol, harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan. Peraturan Daerah: Banyak daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (Perda) yang lebih spesifik tentang miras, yang mengatur mulai dari larangan penjualan, izin, hingga sanksi bagi pelanggar. Sanksi dalam undang-undang ini dapat berupa denda atau hukuman penjara, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Sikap unjuk rasa yang dilakuakan ribuan santri menunjukan bahwa santri memiliki sebuah personal yang mampu bernalar dengan baik sehingga martabat santri akan semakin mempunyai nilai yang tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H