Mohon tunggu...
Rizqi Fathurrohman
Rizqi Fathurrohman Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar dan Bermain

Belajar dari melihat, mempelajari, dan mencoba. Diri yang memiliki motto hidup "Muda berkarya, tua berjaya, mati masuk surga". Mari berbagi dan berdiskusi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketertarikan Pancasila Terhadap Agama Rahmatan lil'alamin

6 April 2020   23:35 Diperbarui: 9 April 2020   22:33 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam sistem ketatanegaraan tersebut, hukum negara menjadi hukum agama dan hukum agama juga menjadi hukum negara. Relasi agama dan negara tersebut berjalan aman dan damai tanpa adanya konflik. (sejarah penerapan sistem pada kerajaan samudera pasai dan perelak)

Assalamualaikum wr. Wb.

Menyadari bahwa kita merupakan individu yang membutuhkan orang lain. kita dengan orang lain disebut dengan kelompok. Maka, Individu merupakan bagian dari kelompok. kelompok merupakan bagian dari komunitas, dan komunitas merupakan bagian dari populasi. Hal tersebut bisa saya selaraskan dengan hadirnya suatu negara, karena negara pada dasarnya adalah suatu perkumpulan dari banyak orang yang memiliki tujuan yang sama. Lalu, menjadi kompleks dengan memenuhi syarat konsitusi dan deklarasi, yaitu memiliki wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.

Catatan otentik mengungkap bahwa indonesia hadir karena perjuangan dari berbagai suku, ras, dan agama yang beragam. Kesamaan nasib terhadap kehidupan yang dialami menjadi spirit para tokoh dan masyarakat untuk membangun suatu negara yang aman, makmur, dan sejahtera. Maka dasar yang dimiliki oleh indonesia adalah hasil pemikiran dan kulturasi dari segala dimensi yang ada di indonesia. Salahsatunya adalah agama.

Sebelum saya membahas mengenai lahirnya pancasila yang berdasar pada pondasi – pondasi keislaman. saya akan memberi pemahaman bagaimana pancasila kita bisa selaras dengan pondasi keislaman tanpa mengurangi kemurnian dari keberagaman yang berada di indonesia. Yaitu dengan mengetahui akar historis agama dan negara di masa awal islam.

.

.

Awal dari keterkaitan agama dan negara adalah ketika masa Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wasallam (Rasulullah) hijrah dari mekah ke yastrib (yang sekarang kita kenal dengan madinah). Maka dari sinilah muncul suatu komunitas yang memiliki tujuan yang sama dari segi agama dan memiliki sifat kemajemukan. Lalu, setelah menetap di Madinah, Nabi kemudian merumuskan dan mengumumkan Piagam Madinah. Menurut para ahli politik, Piagam Madinah dipandang sebagai konstitusi atau undang-undang dasar negara bagi negara Madinah yang pertama yang didirikan oleh Nabi saw.

Isi pokok Piagam Madinah menggambarkan sifat kemajemukan sebagai suatu bangsa, bukan sebagai suatu negara yang berdasarkan agama tertentu. Hal ini dapat dilihat dari isi Piagam Madinah yang dinyatakan di antaranya; “Kaum Muslimin adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain”, “Semua warga akan saling bahu-membahu dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yastrib (Madinah)”, dan “Surat Perjanjian ini tidak mencegah (membela) orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di Madinah maupun sedang berada di luar Madinah, kecuali berbuat aniaya dan dosa”(Munawir Sjadzali, Islam dan Hukum Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: UI-Press, 1990)

Prinsip hidup berbangsa dan bernegara yang dibangun Nabi saw tersebut memiliki sifat sederajat (egaliter), ketercakupan (inklusif), lebih dari satu (pluralis) dan aspiratif. Salah satu contoh prinsip tersebut digambarkan dalam penyusunan naskah Perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah menerima masukan dan aspirasi dari utusan Qurasy, Suhail ibn Amr. Suhail memiliki kehendak politik yang kuat dengan kepentingan politiknya dan tidak mau kompromi dengan rumusan yang ditawarkan Nabi saw. Ringkasan yang digambarkan oleh Munawir Syadzali adalah, Suhail memberikan masukan sehingga terdapat perubahan kata – kata dari perjanjian tersebut, dan rasulullah sepakat dengan hal tersebut. karena tidak merubah inti dan tujuan rasul

Perjanjian Hudaibiyah tersebut menjadi peristiwa penting bahwa Nabi saw. memiliki sikap inklusif dan aspiratif dalam membangun naskah perjanjian tersebut. Walaupun ada upaya untuk menghapus simbol-simbol formal ketuhanan dan ke-Rasul-an dalam naskah tersebut, tetapi Nabi saw tetap menerimanya karena substansi norma agama Islam dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan sikapnya yang inklusif dan aspiratif tersebut, Nabi saw mampu membangun kesepakatan dengan orang-orang Qurasy Makkah, sehingga Nabi saw. dan para sahabatnya bisa melaksanakan ibadah umrah di Makkah pada tahun berikutnya(Ibid., h. 17-18). Sistem pemerintahan yang dibangun oleh rasulullah berlanjut kepada masa – masa kekhalifahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali Radhiallahu’anhu.

Masuk ke pembahasan kita yaitu, Ketertarikan Pancasila terhadap agama Rahmatan lil’alamin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun