Mohon tunggu...
Rizqiah AnandaUtami
Rizqiah AnandaUtami Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu komunikasi UMM

mahasiswa ilmu komunikasi universitas muhammadiyah malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahayanya Penyebaran Hoax pada Media

19 Juni 2021   18:00 Diperbarui: 19 Juni 2021   18:42 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya lihat niat sekali buzzer-buzzer ini. Pada 27 November hari Jumat, makin parah (kabar hoax) ada dichannel Zona Politik dengan subscriber 240 ribu yang nonton lebih dari 400 ribu, di situ dengan cover ada perempuan nangis Habib dirawat di dalam, judulnya FPI Berduka, Tamat, Rizieq Tak Terselamatkan, Jika Tuhan Berkehendak Manusia Bisa Apa," kata Hanif. Selain itu, Hanif juga menampilkan kanal YouTube yang memberitakan kabar hoax dengan narasi Rizieq tengah dalam kondisi buruk. Ia menjelaskan bahwa video-video itu bahkan sudah diunggah sebelum Rizieq dirawat di RS Ummi.

Hanif menjelaskan bahwai hoax tersebut sudah tersebar luas di media sosial. Melihat kondisi itu, Hanif berinisiatif agar Rizieq membuat video yang menunjukkan dalam kondisi sehat untuk melawan hoax tersebut. Hanif lantas meminta majelis hakim memantau video-video tersebut di YouTube karena takut dihapus pihak pemilik kanal. Ketua Majelis Hakim Khadwanto lantas meminta Hanif menyampaikan temuannya tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Kemudian Hanif dan Rizieq sama-sama dijerat dalam kasus perkara penyebaran kabar bohong terkait kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi.Rizieq didakwa Jaksa telah menyebarkan kabar bohong dalam perkara tersebut. Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut bisa kita lihat bahwa sungguh berat dampak yang dihasilkan jika menyebarkan berita hoax dan kita harus sangat berhati-hati dalam menyebarkan berita,karena dalam kasus tersebut bisa saja pelaku mendapatkan hukuman yaitu dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan yang kita butuhkan agar terhindar dari berita hoax adalah lebih memahami mengenai hukum tentang media,menelusuri asal-usul berita,dan tidak menerima berita yang belum tentu pasti kebenarannya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun