Mohon tunggu...
Rizqiah AnandaUtami
Rizqiah AnandaUtami Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu komunikasi UMM

mahasiswa ilmu komunikasi universitas muhammadiyah malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahayanya Penyebaran Hoax pada Media

19 Juni 2021   18:00 Diperbarui: 19 Juni 2021   18:42 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat ini,kehidupan manusia tidak jauh dengan yang namanya internet. Internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari didalam masyarakat. Internet digunakan untuk berbagam macam hal,seperti mengetahui informasi,penyebaran informasi,berkomunikasi,berbelanja,bahkan peminjaman atau transaksi online pun sudah ada. Tentunya perkembangan internet ini memiliki dampak dan akibat yang negatif maupun positif. Karena perkembangan internet yang sudah pesat ini masih kurang diimbangi dengan literasi hukum didalam masyarakat mengenai hukum dalam media. Hal inilah yang menyebabkan kemudian muncul berbagai macam tindak kejahatan yang berasal dari media online. Jenis-jenis kasus yang diakibatkan media pun beragam,contohnya yaitu penyebaran berita palsu atau hoax, kebocoran data pribadi, penipuan hingga pornografi.

Sebelumnya menurut Romeltea dalam www.romelteamedia.com menjabarkan pengertian Media Online secara umum, yaitu segala jenis atau format media yang hanya bisa diakses melalui internet berisikan teks, foto, video, dan suara. Dalam pengertian umum ini, media online juga bisa dimaknai sebagai sarana komunikasi secara online. 

Jadi, menurut saya media online ini adalah media untuk berkomunikasi secara online yang digunakan atau diakses melalui internet. Dan dalam media online terdapat media sosial,yang dimana media ini adalah sarana untuk masyarakat untuk berkomunikasi,berbagi informasi dan sebagainya,tetapi tindak kejahatan yang lumayan sering sekali terjadi dalam media sosial adalah penyebaran hoax. Masyarakat masih gemar menyebarkan berita abu-abu yang kebenarannya belum pasti melalui media sosial.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘hoaks’ adalah ‘berita bohong atau tidak bersumber’. Dalam Oxford English dictionary, ‘hoaks’ didefinisikan sebagai ‘malicious deception’ atau ‘kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat’. Jadi,menurut saya hoax ini adalah berita yang tidak benar karena berita tersebut tidak memiliki sumber yang jelas dan kebenarannya masih diragukan. Dan sebagai masyarakat yang bijak,kita harus lebih teliti dan mencari asal usul berita sebelum kita menerima berita yang kebenarannya masih diragukan atau jangan sampai kita termakan berita hoax.

Pasal 27 sampai 30 merupakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada saat ini,pasal-pasal tersebut jika dilihat merupakan pelanggaran yang paling sering terjadi di masyarakat. Seperti yang diketahui, pada Pasal 27 UU ITE menyatakan bahwa perbuatan yang dilarang yaitu seperti transmisi,pendistribusian, dan perbuatan yang menyebabkan melanggar keasusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pengancaman,dan sebagainya. 

Kemudian, Pasal 28 yaitu mengatur pelarangan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyesatkan sehingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 29 mengatur pelarangan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dan Pasal 30 mengatur pelarangan pengaksesan komputer atau sistem elektronik tanpa izin maupun secara paksa. Pasal-pasal inilah yang harus dipahami oleh masyrakat sebagai pengguna internet atau sosial media.

Bahkan pada saat ini diketahui bahwa berita hoax bukan hanya sekedar berbagi informasi yang tidak benar,tetapi didalamnya ada keuntungan untuk si penjual berita hoax tersebut dan terdapat sekumpulan orang atau organisasi sendiri untuk sekumpulan penjahat tersebut. Berita hoax tentu sangat meresahkan masyarakat. 

Dengan beredarnya berita hoax, masyarakat bisa kebingungan mana informasi yang bisa dipercaya. Berita hoax semakin terorganisir dan professional,seperti yang kita lihat saat ini banyak sekali masyarakat yang gampang termakan oleh berita hoax. Tentunya berita hoax ini memiliki pengaruh terhadap masyarakat,salah satunya yaitu perpecahan, karena seringkali bermuatan isu SARA. Kelompok Saracen juga bermain di tema ini. 

Mereka bisa menyebarkan konten-konten bernada SARA. Yang menyebabkan masyarakat akan terpecah belah. Masyarakat tidak bisa membedakan isu mana yang benar dan hoax. Sampai-sampai Menteri Agama turun tangan dan berkata bahwa “persatuan Indonesia tidak boleh goyah hanya karena provokasi dan hasutan”. Bahkan dengan maraknya berita hoax, fakta sebenarnya dari sebuah berita malah bisa dicap sebagai berita hoax. Dengan ini masyarakat bisa kebingungan tentang fakta mana yang harus dipercaya.

Dan konsekuensi pasal yang akan diterima oleh pelaku adalah Pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar." Selain Pasal 28 ayat 1 UU ITE, penyebar berita hoaks yang tidak lengkap terancam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti yang kita lihat pada berita kasus mengenai Menantu Rizieq Ungkap Serangan Buzzer yang Perparah Isu Hoax. Seperti yang saya kutip dari CNN Indonesia bahwa terdakwa Hanif Alatas mengungkapkan Rizieq Shihab kerap diserang kabar bohong (hoax) oleh para buzzer atau pendengung di media sosial ketika menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat pada akhir November 2020. Hanif merinci ada banyak hoax di media sosial yang menyebut Rizieq dalam kondisi kritis hingga tak terselamatkan lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun