Mohon tunggu...
Rizky Rangga Wijaksono
Rizky Rangga Wijaksono Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabupaten Landak

19 Juni 2011   23:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:21 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambaran Umum Daerah Tertinggal Kabupaten Landak

Kabupaten Landak adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari 13 kecamatan yang terbagi menjadi 156 desa dan 558 dusun.

Pada dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada PPDT) Kabupaten Landak, dari hasil Focus Group Discussion pada dasarnya terdapat tiga factor penyebab ketertinggalan Kabupaten Landak sebagai wilayah dengan karakteristik di pedalaman, yaitu : (1) Kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan; (2) Degradasi lingkungan; dan (3) Kelangkaan infrastruktur.

Kebijakan Pengembangan Daerah Tertinggal Kabupaten Landak

Untuk pelaksanaan pembanbgunan daerah tertinggal yang terpadu, tepat sasaran serta tepat kegiatan, maka diperlukan prioritas yang diarahkan untuk menyelesaikan persoalan‐persoalan mendasar yang dihadapi oleh semua daerah tertinggal. Prioritas percepatan pembangunan daerah tertinggal tersebut adalah :

1. Pengembangan Ekonomi Lokal

2. Pemberdayaan Masyarakat

3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

4. Pengurangan Keterisolasian Daerah

5. Penanganan Karakteristik Khusus Daerah

Namun, rumusan permasalahan pada dokumen RAD ternyata tidak dibuat berdasarkan kondisi permasalahan aktual yang terjadi di Kabupaten Landak, namun mengacu kepada rumusan permasalahan dalam Dokumen Strategi Nasional PPDT 2004‐2009. Hal ini menyebabkan formulasi substansi kebijakan berupa penetapan kebijakan, program, dan kegiatan dalam RAD menjadi sangat normatif dan tidak menjawab persoalan‐persoalanyang terjadi di Kabupaten Landak. Konsekuensinya adalah arah kebijakan dan program yang dibuat juga tidak menjawab seluruh permasalahan yang ada di Kabupaten Landak.

Metode Evaluasi Kebijakan Pengembangan Daerah Tertinggal Kabupaten Landak

Analisis evaluasi yang digunakan adalah Analisis keserasian substansi perencanaan kebijakan RAD PPDT kabupaten dilihat dari dua hal.

Pertama adalah melihat kemampuan kebijakan RAD PPDT kabupaten dalam menjawab masalah aktual yang terdapat di daerah. Kedua, analisis keserasian substansi perencanaan kebijakan juga dilihat dari perumusan struktur kebijakan. Suatu dokumen perencanaan yang baik memiliki struktur kebijakan (policy structure) yang konsisten antara input, output, outcomes, maupun impact.

Sementara untuk mengkaji struktur RAD KKDT Kabupaten Landak, berikut ini merupakan analisa struktur kebijakan terhadap sub‐kegiatan “Penanaman dan Pengembangan Komoditi Perkebunan” pada Program Pengembangan Ekonomi Lokal pada RAD PPDT Kabupaten Landak. Kegiatan ini dapat dianggap mewakili kegiatan‐kegiatan lain dalam RAD PPDT karena memiliki pola penyusunan yang sama.

Tabel. Analisa Struktur Kebijakan

Sumber :Hasil analisa RAD Kabupaten Landak

Berdasarkan hasil analisa di atas, sebenarnya terdapat konsistensi yang cukup baik dari mulai perumusan masalah, arah kebijakan, program, kegiatan, dan masukan.

Namun demikian, masih terdapat beberapa kelemahan dalam perumusan struktur kebijakan pada kegiatan ini. Dalam tahap perumusan permasalahan, “kepemilikan, akses, penguasaan, dan kemampuan pengelolaan terhadap sumberdaya produktif untuk pengembangan ekonomi lokal” tidak terdeskripsikan secara jelas dalam data‐data yang dapat diukur dan kurang tajam didefiknsikan dalam konteks permasalahan di Kabupaten Landak.

Ketiadaan baseline data yang terukur menyebabkan lemahnya justifikasi bagi kebutuhan penambahan luasan lahan komoditas perkebunan bagi masyarakat dan jumlah masukan/input yang dibutuhkan, serta akan menyulitkan pengukuran kemajuan penanganan permasalahan yang ada pada level dampak/impact.

Dalam tahap perumusan program, tidak tersedia indikator hasil/outcome beserta target yang akan dicapai. Dalam contoh ini, ketiadaan indikator dan target outcome pada Program Pengembangan Ekonomi Lokal menyebabkan kesulitan pelaksanaan evaluasi terhadap kontribusi kegiatan penanaman dan pengembangan Komoditi Perkebunan seluas 2650 hektar terhadap pencapaian kinerja program pengembangan ekonomi lokal.

Sedangkan pada tahap perumusan arah kebijakan, ketiadaan indikator dan target dampak menyebabkan kesulitan pelaksanaan evaluasi terhadap keberhasilan kabnijakan dalam mengatasi permasalahan yang dinyatakan diawal, yaitu “rendahnya kepemilikan, akses, penguasaan, dan kemampuan pengelolaan terhadap sumberdaya produktif untuk pengembangan ekonomi lokal”.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun