Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Ramadhan
Muhammad Rizky Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Kesadaran Keselamatan dalam Melewati Perlintasan Kereta Api

7 Juli 2022   21:32 Diperbarui: 7 Juli 2022   21:47 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini banyak media yang memberitakan kasus kecelakaan yang melibatkan antara kereta api dengan kendaraan roda dua maupun roda empat, salah satunya yang terjadi pada Senin lalu (6/6/2022) yang berlokasi di palang pintu perlintasan kereta api Jalan Tuparev, Karawang Jawa Barat. 

Dimana seorang pengendara sepeda motor meninggal dilokasi kejadian setelah disambar sebuah kereta api dari arah Jakarta. Menurut para saksi mata yang berada di lokasi kejadian korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor mampu menerobos palang pintu yang sudah ditutup.

Kejadian tersebut bisa terjadi lantaran korban datang dari arah bundaran Mall Ramayana dengan kata lain melawan arus jalan sebelah kanan yang dimana jalur tersebut tidak terhalang palang pintu kereta.

Namun nahas saat korban akan menyebrang rel masuk ke lajur sebelah kiri jalan tiba-tiba datang sebuah kerata api dari arah Jakarta dan menabrak korban hingga terseret kurang lebih hingga 10 meter dari lokasi tabrakan.

Hal tersebut hanyalah salah satu contoh dari sekian banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang diakibat menerobos palang pintu kereta api.  Dilansir dari laman dephup.go.id, jumlah keseluruhan kerusakan mulai dari kerusakan ringan sampai berat dari tahun 2020 hingga bulan Maret 2022 total sudah ada 457 lokomotif akibat berbenturan dengan kendaraan roda dua maupun roda empat,

 dengan rincian tahun 2020 terindikasi sebanyak 208 kerusakan, tahun 2021 meningkat menjadi 213 kerusakan, serta tahun 2022 sebanyak 36 terhitung hingga bulan Maret lalu.

Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa kedisiplinan masyarakat dalam berkendara khususnya kehati-hatiannya dalam melewati perlintasan sebidang perlu ditingkatkan lagi karena selain dapat mengganggu aktivitas perjalanan kereta, hal tersebut juga dapat membahayakan keselamatan masinis dan assisten masinis maupun penumpang kereta api itu sendiri karena kereta api sendiri tidak bisa berhenti dengan mendadak.

Selain itu menurut UU No.22 Tahun 2009 pasal 296 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, 

dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 rupiah" yang bisa disimpulkan bagi para pengguna jalan raya yang masih kedapatan melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000,00 Rupiah.

Lalu bagaimana cara mengurangi jumlah korban jiwa kecelakaan di perlintasan kereta api, ada beberapa solusi dalam menanggulangi kasus tersebut diantara lain seperti edukasi secara langsung di lokasi perlintasan kepada pengendara mengenai bahayanya menerobos perlintasan.

Tak hanya itu, pengamanan di lokasi palang pintu perlintasan juga perlu diperketat supaya memberikan efek jerah bagi para pengendara yang suka menerobos palang pintu yang telah tertutup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun