Pengalaman Penerapan K3 saat berada di Perusahaan tempat bekerja lama dalam masa COVID-19.
 Saya pernah bekerja di salah satu Perusahaan Manufaktur yang mana pada masa saat itu COVID-19 masih merajalela di Indonesia, banyak perusahaan yang menerapkan pencegahan tentang bagaimana menanggulangi virus tersebut di lingkungan kerja. Langkah-langkah tersebut termasuk ke dalam penerapan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berguna mewujudkan lingkungan aman dan nyaman di tempat kerja.
Berbagai macam penerapan yang sudah diberi petunjuk oleh Pemerintah ke Perusahaan di berbagai bidang, melalui itulah tercipta pekerja sehat dan lingkungan yang bersih dari penyakit yang penularannya sangat cepat ini bisa teratasi dengan cepat.
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diterapkan yakni:Â
- Menjaga Jarak atau Social Distancing.
Hal ini dilakukan dengan menjaga jarak interaksi antar pekerja serta konsumen dalam aktivitas usaha. Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir interaksi antar karyawan atau pekerja di lingkungan industri maka dianjurkan penggunaan mesin produksi saat berjalan terlebih dahulu mencuci tangan, mengsterilkan daerah kerja,dan pengaturan jadwal kerja dengan memberlakukan sistem shift untuk menghindari konsentrasi besar karyawan pada waktu tertentu di area kerja.
- Menjaga kebersihan diri dengan rajin mencuci tangan.
Menyediakan desinfektan untuk menjaga kebersihan area yang sering diakses oleh banyak orang seperti mesin produksi, bahan produksi, alat maintenance, dsb dan handsanitizer untuk  tangan  sebagai  upaya  untuk  mempromosikan  budaya  mencuci  tangan. Menghimbau para pekerja untuk menutup mulut dan hidung dengan posisi siku menekuk atau menutup dengan tisu saat bersindan batuk untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
- Komunikasi dan Pelatihan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan:
1. Melatih manajemen dan karyawan atau mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah risiko penularan virus Covid-19 serta bagaimana bertindak jika terjadi kasus infeksi Covid-19
2. Mengadakan pelatihan penggunaan, pemeliharaan, serta pembuangan alat pelindung diri (APD) yang baik dan benar
3. Menjalin komunikasi intensif dengan para pekerja atau karyawan untuk memberikan informasi terkini terkait situasi di area kerja, wilayah atau negara
4. Menginformasikan pekerja tentang hak mereka untuk menyingkir dari situasi kerja yang menimbulkan bahaya serius bagi kehidupan  atau kesehatan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan segera memberi tahu atasan langsung terkait situasi tersebut.
- Alat pelindung diri (APD).
Tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai dan tersedia tempat pembuangan tertutup secara higienis untuk pembuangan alat-alat tersebut. Salah satunya masker yang berguna mencegah jalan penularan yaitu pernafasan, penggunaan masker pun tidak boleh digunakan berulang kali dikarenakan debu yang terendap pada masker bisa saja mendatangkan penyakit ISPA. Masker bisa diganti jika penggunaan dalam 2 hari atau jika kita merasa untuk perlu diganti, lakukan segera.
- Respon/Penanggulangan Cepat
Seiring adanya panduan pemerintah, menghimbau karyawan atau para pekerja untuk tidak datang ke tempat kerja jika menunjukan gejala yang dicurigai virus Covid-19. Memberikan hak untuk cuti sakit, tunjangan sakit seluruh pekerja. Mempersiapkan fasilitas isolasi ditempat kerja bagi siapa saja yang mengidap gejala Covid-19 sambil menunggu pemindahan  ke fasilitas. Melakukan penyemprotan  disinfektan di lingkungan  kerja,serta melakukan pengawasan kepada pihak-pihak  yang melakukan kontak erat dengan pekerja yang terinfeksi virus Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H