Mohon tunggu...
Rizky Putra Pratama
Rizky Putra Pratama Mohon Tunggu... Juru Ketik -

Indonesia saja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mencari Kerja atau Mencari Gaji?

3 Juni 2017   00:26 Diperbarui: 3 Juni 2017   00:54 1780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bekerja merupakan hal wajib yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia terutama bagi kaum laki-laki. Dalam ayat suci Al-Quran juga disebutkan untuk menafkahi seperti yang tertuang dalam ayat berikut “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS. Al-Baqarah 233). Dari situ jelas bahwa bekerja adalah kewajiban dalam agama islam khususnya dan mungkin agama lain juga menganjurkan demikian.

Pekerjaan tetap dengan posisi jabatan yang tinggi menjadi incaran banyak orang. Hal itu sudah menjadi sebuah cara pandang (mindset) bahwa pekerjaan akan menentukan kebahagiaan seseorang. Seringkali kita mendapati perusahaan besar ketika membuka rekrutmen pegawai selalu diserbu banyak orang. Sulitnya pekerjaan pada era ini menuntut seseorang untuk berusaha dan belajar agar kompetensinya dibutuhkan oleh pemberi kerja. Selain itu nilai karakter yang baik juga menjadi pertimbangan besar, agar nantinya perusahaan memiliki integritas yang baik dan dapat berkembang.

Namun cara pandang untuk “Mencari Pekerjaan” sebaiknya dirubah mulai sekarang. Karena menurut saya untuk mencari kerja tidaklah sulit. Pekerjaan banyak tersedia disekitar kita, tinggal kita mau atau tidak untuk mengerjakannya. Dikutip dari resthoe.blogspot.com/2012/12/pengertian-kerja.html, bahwa Kerja dapat di artikan sebagai pengeluaran energi untuk kegiatan yang dibutuhkan oleh seseorang untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi intinya pekerjaan adalah pengeluaran energi dalam rangka meraih tujuan tertentu.Pada perkembangannya, kerja identik dengan “Mencari Gaji”. Dalam hal ini kerja lebih spesifik untuk mendapatkan gaji/penghasilan. Disebutkan juga dalam resthoe.blogspot.com/2012/12/pengertian-kerja.html bahwa Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi, sengaja dilakukan untuk mendapatkan penghasilan. Gaji menjadi pertimbangan penting dalam pekerjaan. Karena dengan mendapat penghasilan maka kebutuhan dapat terpenuhi.

Tidak munafik memang orang bekerja memang untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan dapat terpenuhi salah satunya dengan penghasilan yaitu upah atau gaji. Kita dituntut oleh pemberi kerja agar profesional dengan konsekuensi akan mendapat penghasilan yang lebih besar.

Yang menjadi koreksi adalah mencari pekerjaan dan mencari gaji tidaklah sama. Menurut opini saya pekerjaan banyak tersedia, ada yang mendapat gaji atau upah, ada juga yang tidak. Pekerjaan sosial misalnya banyak yang tidak digaji dalam melakukannya. Tapi ada ganjaran lain yang didapatkan dari Tuhan. Dengan catatan asalkan kita ikhlas dalam melakukannya. Toh meskipun begitu, percaya atau tidak, Tuhan akan tetap memenuhi kebutuhan kita karena kita telah berusaha.

Menurut saya penting bagi kita untuk melakukan pekerjaan dengan ikhlas meskipun tanpa bayaran selama pekerjaan itu pekerjaan yang halal dan dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan beragama. Meluruskan cara pandang dalam mencari pekerjaan juga dinilai perlu, karena sejatinya pekerjaan dilakukan untuk mencapai hasil tertentu. Tidak harus gaji yang utama, ketenangan dan terpenuhinya kebutuhan lah yang dimaksud dengan hasil kita bekerja. Jadi jangan melihat tempat maupun jabatan dalam pekerjaannya, lakukan saja pekerjaan halal apapun dengan profesional dan ikhlas maka tujuan anda akan tercapai.

Selamat Bekerja untuk Rakyat Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun