Sebuah produk membutuhkan iklan untuk membantu promosi. Semakin gencar melakukan promosi, maka akan semakin cepat pula produk tersebut dikenal. Pada dasarnya iklan merupakan salah satu media yang paling efektif untuk mengkomunikasikan suatu produk atau jasa suatu perusahaan. Iklan terdapat berbagai macam jenisnya, salah satunya yaitu macam-macam iklan berdasarkan media yang digunakan. Menampilkan iklan di media massa tak lepas dari aturan yang harus ditaati, aturan terkait periklanan sudah tercantum pada Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan iklan produk yang tayang di media penyiaran tidak boleh mengandung upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi publik. Kualitas, kinerja, harga asli dan ketersediaan dari produk atau jasa iklan yang diiklankan harus disampaikan dengan sebenar-benarnya. Pada era modern ini, teknologi dan informasi berkembang semakin pesat. Banyak sekali pihak-pihak yang memasang iklan di pingir jalan sebagai daya tarik akan apa yang mereka informasikan ,iklan di sekitar kita yang dinilai masih menyalahi aturan adalah iklan di internet, contohnya iklan sebagai berikut,
Contoh iklan diatas merupakan iklan yang menyalahi aturan EPI pasal 2.25. yang berisi "Judi dan Taruhan Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar". Iklan tersebut ditemukan pada website streaming untuk menonton film, yang mana para pengaksesnya tidak hanya orang dewasa, hal tersebut ditakutkan terdapat anak di bawah umur yang sedang mengakses website tersebut dan nantinya bisa tertarik dengan perjudian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H