Hubungan antara pasar modal dan perbankan syariah dalam persepektif hukum berkaitan erat dengan prinsip prinsip syariah yang mengatur kegiatan keuangan. Pasar modall syariah dan Perbankan Syariah sama sama beroperasi di bawah kerangka hukum islam,yang menekankan keadilan, kesetaraan, larangan terhadap riba, gharar, dan masyirÂ
Dalam konteks ini, pasar modal menyediakan instrumen investasi seperti saham syariah, sukuk, dan reksadana syariah yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan syariah untuk mengalokasikan dana nasabah atau untuk diversifikasi investasi. Perbankan Syariah juga dapat berperan sebagai underwriter atau pengelola dana syariah di pasar modal, sesuai dengan aturan yang berlalu.Â
Dari sisi hukum, otoritas jasa keuangan (OJK) dan dewan syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan regulasi untuk memastikan kegiatan investasi dan perbankan syariah sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Ada fatwa fatwa yang mengatur produk pasar modal syariah, termasuk kriteria saham yang memenuhi syariah, dan mekanisme pembiayaan dalam perbankan syariah, yang memungkinkan kolaborasi dalam kerangka hukum yang sah dan etis.Â
Secara umum, keterhubungan ini memungkinkan bank syariah untuk berkontribusi pada pasar modal syariah dengan cara yang sesuai hukum islam, memperluas pilihan investasi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai syariah, dan meningkatkan likuidasi serta stabilitas sistem keuangan syariah di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H