Mohon tunggu...
Rizky Oktavian
Rizky Oktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa dengan hobi musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Pasar Modal dengan Perbankan Syariah dari Persepektif Hukum

16 November 2024   11:20 Diperbarui: 16 November 2024   11:25 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan antara pasar modal dan perbankan syariah dalam persepektif hukum berkaitan erat dengan prinsip prinsip syariah yang mengatur kegiatan keuangan. Pasar modall syariah dan Perbankan Syariah sama sama beroperasi di bawah kerangka hukum islam,yang menekankan keadilan, kesetaraan, larangan terhadap riba, gharar, dan masyir 

Dalam konteks ini, pasar modal menyediakan instrumen investasi seperti saham syariah, sukuk, dan reksadana syariah yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan syariah untuk mengalokasikan dana nasabah atau untuk diversifikasi investasi. Perbankan Syariah juga dapat berperan sebagai underwriter atau pengelola dana syariah di pasar modal, sesuai dengan aturan yang berlalu. 

Dari sisi hukum, otoritas jasa keuangan (OJK) dan dewan syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan regulasi untuk memastikan kegiatan investasi dan perbankan syariah sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Ada fatwa fatwa yang mengatur produk pasar modal syariah, termasuk kriteria saham yang memenuhi syariah, dan mekanisme pembiayaan dalam perbankan syariah, yang memungkinkan kolaborasi dalam kerangka hukum yang sah dan etis. 

Secara umum, keterhubungan ini memungkinkan bank syariah untuk berkontribusi pada pasar modal syariah dengan cara yang sesuai hukum islam, memperluas pilihan investasi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai syariah, dan meningkatkan likuidasi serta stabilitas sistem keuangan syariah di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun