Secara umum, negara ideal memiliki arti sebagai negara yang diimpikan atau dicita-citakan. Untuk menciptakan negara yang ideal pasti ada beberapa aspek yang akan diperlukan seperti adanya kebebasan dalam masyarakat, lingkungan yang baik, sistem pemerintahan yang baik dan sumber daya alam yang memadai.
Plato, salah satu filsuf Yunani memiliki pandangan mengenai apa itu negara ideal. Negara ideal menurutnya adalah negara yang penuh dengan kebajikan dan keadilan. Menurut plato, Keadilan menjadi dasar mewujudkan suatu negara yang ideal dan keadilan sebagai kebajikan yang tertinggi. Kualitas pemimpin dan kualitas masyarakat menjadi penentu terwujudnya negara ideal.Â
Manusia yang berkualitas ialah mereka yang mampu menciptakan keadilan. Keadilan itu bukanlah keadilan yang sifatnya untuk keuntungan dirinya semata tetapi bagaimana membuat orang lain bahagia, dan aman.
Demikian juga menurut J.J. Rosseseau, dia menegaskan terwujudnya negara ideal itu terjadi karena pada dasarnya manusia ingin selalu mewujudkan pembangunan alamiah mereka, merealisasikan kapasitas berpikir, mengekspresikan kebebasan secara maksimal, dan semua hal tersebut hanya dapat dicapai melalui kontrak sosial dengan sistem hukum yang mapan.
Melalui pandangan kedua filsuf tersebut, dapat disimpulkan negara ideal itu adalah negara yang memiliki cita-cita dan tujuan serta manusia sebagai objeknya. Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki cita-cita dan tujuan. Namun apakah Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai suatu negara yang Ideal?
Cita-cita negara Republik Indonesia tercantum dalam Preambule Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-2, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sementara itu, Fungsi dan tujuan negara Republik Indonesia tercantum dalam Preambule Undang-Undang Dasar 2945 alinea ke-4 yaitu "...melindungi segenap bangsa indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...".Â
Dan untuk mewujudkan ini sangat penting bagi pemerintah selaku penyelenggara negara, terbukti dari pembangunan nasional dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang terus dilakukan.Â
Namun jika kita lihat dari realitanya, perilaku penyelenggaraan negara seringkali emunculkan rasa ketidakpercayaan di kalangan rakyat karena tingginya tingkat penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pejabat negara, seperti praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme ini mengakibatkan jatuhnya reputasi pemerintah, memperlambat tercapainya tujuan nasional, bahkan hingga menyengsarakan rakyat.
Rakyat seringkali mengeluh dan tidak puas dengan keputusan penyelenggara negara dalam hal pembangunan nasional, salah satunya karena adanya kesenjangan hampir di berbagai bidang di berbagai daerah di Indonesia. Padahal kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yakni rakyat itu sendiri yang masih rendah.Â
Pajak merupakan pungutan dari negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung (kontraprestasi). Penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor-sektor lain akan diatur oleh penyelenggara negara guna memenuhi keperluan negara dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.Â