Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perubahan Penanaman Modal Asing Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing

26 Juli 2023   07:10 Diperbarui: 26 Juli 2023   07:20 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana yang telah diuraikan, mengenai perubahan PMDN menjadi PMA harus berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang salah satunya dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat perubahan. Selain itu, PMA diberlakukan terhadap kegiatan yang menjalankan usaha besar dan usaha tertentu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sehingga dalam hal ini berbentuk Persekutuan Modal sebagaimana pengaturannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun