Sebagaimana yang telah diuraikan, mengenai perubahan PMDN menjadi PMA harus berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang salah satunya dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat perubahan. Selain itu, PMA diberlakukan terhadap kegiatan yang menjalankan usaha besar dan usaha tertentu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sehingga dalam hal ini berbentuk Persekutuan Modal sebagaimana pengaturannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H