Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perubahan Penanaman Modal Asing Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing

26 Juli 2023   07:10 Diperbarui: 26 Juli 2023   07:20 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah penanaman modal kadangkala menimbulkan perbedaan penafsiran. Istilah ini merupakan istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undagan. Selain itu, penanaman modal memiliki makna yang sama dengan pengertian investasi. Investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam perundang-undangan. Namun pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga kadang-kadang digunakan secara interchangeable. Kedua istilah tersebut merupakan terjemahan Bahasa Inggris dari investment.

 Berdasarkan pengertian di atas, investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Secara umum, investasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natural person) maupun badan hukum (juridical person), dalam upaya meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money), peralatan (equipment), aset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian.

 Pengaturan mengenai penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) dan terdapat perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK. Pasal 1 Angka 1 UUPM menyebutkan bahwa:

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

 Terdapat 2 (dua) bentuk penanaman modal dalam UUPM yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). PMDN merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Sementara PMA merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

 Mengenai perubahan pengaturan penanaman modal yang terdapat dalam UUCK, terdapat ketentuan yang merubah mengenai bidang usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Angka 2 UUCK yang menyatakan bahwa:

(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • budidaya dan industri narkotika golongan I;
  • segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  • penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (crrES); 
  • pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam;
  • industri pembuatan senjata kimia; dan f. industri bahan kimia industri dan industri bahan per-usak lapisan ozon.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanarnan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

 Ketentuan tersebut merubah ketentuan Pasal 12 UUPM, sehingga bidang usaha yang tertutup lebih luas untuk penanaman modal baik dengan PMDN maupun PMA lebih luas dibandingkan dengan yang diatur dalam UUPM. Sehingga tidak semua bidang usaha dinyatakan terbuka, melainkan dibatasi dengan bidang usaha yang tertutup dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Berkaitan dengan bidang usaha sebagaimana telah diuraikan di atas memiliki kaitannya dengan status penanaman modal, baik itu PMDN maupun dengan PMA. Terkait dengan perubahan status PMDN menjadi PMA, merujuk ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UUCK terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Perubahan status menjadi PMA merupakan Perusahaan PMDN yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan PMA dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
  • Dalam hal terjadi perubahan status dari PMDN menjadi PMA Pelaku Usaha melakukan pemutakhiran data pelaku usaha di Sistem OSS.
  • Sistem OSS melakukan validasi komposisi kepemilikan saham ke sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan perubahan status tersebut.
  • Sistem OSS mencatat status Perusahaan berubah menjadi PMA atau PMDN berdasarkan validasi komposisi kepemilikan saham.
  • Dalam hal Pelaku Usaha memiliki anak Perusahaan, atas perubahan status menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditindaklanjuti dengan perubahan status menjadi PMA oleh anak perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  • Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan permohonan perubahan Sistem OSS akan melakukan verifikasi dengan sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Dalam hal terjadi perubahan pada alamat perusahaan atas kedudukan kabupaten/kota, perubahan data pelaku usaha, perlu diverifikasi dengan sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atas data pelaku usaha, Pelaku Usaha wajib melakukan penyesuaian terlebih dahulu di sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Ketentuan mengenai tata cara pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Dalam hal data pelaku usaha belum bisa diintegrasikan dengan sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, perubahan data dilakukan langsung di Sistem OSS.
  • Perubahan data menjadi tanggung jawab penuh Pelaku Usaha.
  • Terhadap perubahan data yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, Sistem OSS melakukan penyesuaian terhadap ketentuan penanaman modal dan persyaratan dan/atau tingkat risiko kegiatan usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun