Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelaah Konsep Tindak Pidana Persekusi di Indonesia Pada Masa yang akan Datang

15 Desember 2022   07:30 Diperbarui: 16 Desember 2022   08:57 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dua tujuan ini yang menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam suatu perumusan, sebab suatu penegakan hukum yang baik tentunya berasal dari rumusan hukum yang baik pula. Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini RKUHP selangkah lagi akan disahkan sehingga hukum pidana di Indonesia memiliki hukum pidana yang dinilai sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Dalam RKUHP tersebut, diatur mengenai tindakan Persekusi yang dimuat dalam Pasal 599 huruf c Bab 34 mengenai Tindak Pidana Khusus pada bagian Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia. Dimuatnya tindak pidana Persekusi dalam RKUHP tersebut, merupakan suatu langkah yang patut diapresiasi. Namun, apabila ditinjau rumusan tersebut, tidak terlepas dari pengaruh hukum Internasional. Adapun bunyi rumusan pengaturan tindakan Persekusi sebagai berikut:

Persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

Ada 2 (dua) hal yang menjadi sorotan dalam rumusan tersebut yakni Pertama, pemaknaan persekusi tidak diartikan secara spesifik mengenai bentuk tindakannya melainkan merujuk pengakuan secara universal yang mana menunjukkan bahwa tindakan seperti pemukulan, penganiayaan, pemaksaan, penyiksaan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku secara tidak langsung dapat disebut sebagai tindakan persekusi. Selain itu, makna persekusi merujuk ketentuan hukum internasional yang tidak lain adalah segala tindakan yang diatur dalam Statuta Roma sehingga rumusan Persekusi dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana berat terhadap HAM. Kedua, rumusan Persekusi masih belum menggambarkan praktik-praktik yang pernah terjadi di Indonesia. Dalam hal ini seharusnya rumusan persekusi tersebut merupakan evaluasi terhadap praktik-prraktik yang pernah terjadi sebab RKUHP merupakan wujud aturan hukum pidana yang dinilai sesuai menjawab permasalahan hukum pidana bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan 2 (dua) hal tersebut, Penulis beranggapan bahwa akan terjadi konsekuensi apabila rumusan ini tidak didasari dari hasil evaluasi dari praktik-praktik persekusi yang pernah ada. Pertama, dari segi penegakan hukum akan mengalami kesulitan untuk menjawab benar tidaknya suatu perbuatan persekusi telah dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok. Hal ini disebabkan, RKUHP belum menjawab konsepsi Persekusi yang sesuai praktik yang terjadi di masyarakat Indonesia. Kedua, akan menimbulkan kontradiksi terhadap rumusan tindak pidana lainnya seperti misalnya tindakan penganiayaan yang mana rumusannya juga mengarah kepada perbuatan bahkan pelakunya dapat dilakukan secara berkelompok.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Jan Crijns, bahwa a legal basis is especially needed in cases of infringements on human rights. Artinya, dasar hukuman pidana terhadap suatu tindakan yang merugikan hak asasi seseorang sangatlah diperlukan untuk dijadikan dasar yang menguatkan seseorang tersebut melakukan tindak pidana, begitupun dengan dasar hukuman terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana persekusi. 

Rumusan tindak pidana persekusi telah diatur dalam RKUHP yang dimuat dalam Pasal 599 huruf c pada Bab 34 Bagian mengenai Tindak Pidana Khusus pada bagian Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia. Rumusan tersebut, masih belum menyesuaikan dengan kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Pengakuan secara universal terhadap tindakan persekusi akan menyulitkan proses penegakan hukum, sehingga membuat tindakan tersebut dapat dinilai bukan suatu tindakan persekusi sebagaimana mestinya yang tentunya hukuman yang diberikan juga akan jauh berbeda. Dalam hal ini diperlukan suatu penyesuaian rumusan tindak pidana persekusi yang lebih spesifik baik secara internasional maupun dari kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun