Banda Aceh l Sekretaris Jendral DPP Macanm  Menolak wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode yang jelas-jelas melanggar konstitusi.
Rizki M menilai Presiden Jokowi akan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan berpotensi menjadikan pemerintah sebagai penguasa yang otoriter.
"Sudah seharusnya penolakan terhadap narasi penundaan pemilu digaungkan sekeras mungkin. Tidak ada alasan dan landasan yang kuat untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi," kata Rizki maulizar melalui keterangannya,Â
"Narasi ini hanya akan menjadi preseden buruk, pembangkangan konstitusi demi melanggengkan hegemoni kekuasaan," sambungnya.
Rizki jug Menyatakan para pendahulu bangsa sebelumnya telah memperjuangkan adanya batasan presiden bisa menjabat di Indonesia. Karenanya, konstitusi UUD 1945 sudah mengatur batasan jabatan presiden hanya dua periode.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan bertentangan dengan UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mengamanatkan bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun.
"Jika kemudian hari masa jabatan presiden betul-betul diperpanjang dan melebihi ketentuan konstitusi, maka pemerintahan Jokowi jelas berada di luar hukum dan membangkangi konstitusi," ujarnya.
2024 yang akan datang harus mengedepankan kepentingan masa depan bangsa dan negara bukan malah mementingkan kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,"Â
"Untuk itu, perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan Pemilu 2024 harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya," tegas Rizki. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H