Mahasiswa program studi Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang yang tergabung dalam kelompok 7, yaitu Rizky Maulida, Savira Rahmania S., dan Shofikhatus Sulistya, mengadakan diskusi kelompok tentang aspek hukum Perseroan Terbatas (PT). Diskusi ini merupakan bagian dari tugas mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari, S.Pd., M.Pd.
Dalam diskusi tersebut, materi yang dibahas mencakup konsep dasar Perseroan Terbatas sebagai badan usaha berbasis saham dengan tanggung jawab terbatas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini menekankan pentingnya penguatan struktur kelembagaan ekonomi demi mendukung perekonomian nasional berbasis demokrasi ekonomi.
Kelompok juga memaparkan syarat pendirian PT, termasuk keharusan memiliki minimal dua pendiri, modal dasar yang terbagi dalam saham, akta notaris, dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Karakteristik PT yang dibahas antara lain adalah statusnya sebagai badan hukum mandiri, pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan, serta tanggung jawab terbatas pemegang saham.
Dilanjut dengan pembahasan mengenai pembubaran PT yang diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang PT. Kasus PT Artha Komoditi & Energi Services yang menjadi studi kasus menggambarkan kendala hukum dalam pembubaran PT yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.
Selanjutnya yaitu sesi tanya jawab yang dalam sesi ini peserta diskusi mengajukan sejumlah pertanyaan menarik. Salah satunya adalah tentang dampak hukum dan ekonomi dari ketidaksesuaian antara keputusan pengadilan dan kenyataan operasional perusahaan seperti pada kasus PT. AKES. Hal ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, keterbatasan penegakan hukum, potensi sengketa baru yang menyebabkan ketidakpuasan terhadap keputusan pengadilan, serta kerugian finansial baik dalam bentuk administratif maupun pajak. Pertanyaan lain terkait prosedur hukum dalam pengalihan aset PT selama proses pembubaran dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Proses ini melibatkan likuidator yang bertugas memastikan aset perusahaan dialihkan dengan prioritas pembayaran kepada kreditur.
Selain itu, peserta juga membahas regulasi tentang pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan di PT. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dimilikinya, dengan kewajiban mencatat setiap transaksi perusahaan secara terpisah dari keuangan pribadi. Perubahan aset perusahaan, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan distribusi laba, juga harus dicatat sesuai ketentuan hukum. Tidak kalah menarik, peserta menyoroti peran PT dalam praktik pencucian uang di Indonesia. Pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan menjadi celah yang dapat dimanfaatkan karena hanya kekayaan perusahaan yang terekspos. Regulasi dan transparansi yang minim juga dinilai dapat membuka peluang bagi praktik tersebut.
Diskusi ini memberikan wawasan komprehensif bagi para mahasiswa, tidak hanya mengenai teori hukum Perseroan Terbatas, tetapi juga penerapannya dalam dunia nyata, termasuk potensi isu hukum yang dapat muncul dalam pengelolaan badan usaha.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI