Mohon tunggu...
Rizky Maulana Putra
Rizky Maulana Putra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya adalah mahasiswa universitas Pamulang, jurusan hukum dan sekarang berada di semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Membangun Ruang Aman di Era Digital: Mencegah dan Menanggulangi Pelecehan Seksual di Media Sosial

28 Juni 2024   13:00 Diperbarui: 28 Juni 2024   17:41 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama peserta saat sesi tanya jawab (Dok. pribadi) 

ARTIKEL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT KELAS 06HUKP006  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG.

MEMBANGUN RUANG AMAN DI ERA DIGITAL: MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PELECEHAN SEKSUAL DI MEDIA SOSIAL

Pengabdian kepada masyarakat adalah salah satu bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang diperoleh di perguruan tinggi untuk memecahkan masalah nyata yang dihadapi oleh masyarakat.

Pada kesempatan ini, mahasiswa universitas pamulang kelas 06HUKP006 telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, serta mengembangkan masyarakat yang lebih mandiri dan berdaya saing. kami telah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di SMAN 78 Jakarta yang berada di Komplek Pajak, Jl. Bhakti IV No.1, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11480 Kegiatan pengabdian ini berupa pemaparan materi yang terkait pengggunaan Media sosial dengan tema " Membangun Ruang Aman di Era Digital: Mencegah dan Menanggulangi Pelecahan Seksual di Media Sosial”.

Pelecehan seksual merupakan isu yang semakin relevan dalam era digital, terutama di media sosial. Dalam konteks ini, perempuan sering menjadi korban tindakan pelecehan yang merugikan dan mengganggu. Fenomena ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana hukum dan etika dapat menangani kasus-kasus pelecehan seksual di dunia maya. 

Latar Belakang Masalah Pelecehan seksual di media sosial bukanlah hal baru. Sebelum popularitas media sosial seperti saat ini, pelecehan seksual juga terjadi, tetapi dengan adanya platform seperti Instagram, Twitter, dan Facebook, kasus-kasus semacam ini semakin terbuka dan mudah ditemukan. Perempuan sering menjadi sasaran utama, dan dampaknya dapat merusak kesejahteraan mental dan emosional korban.

Perkembangan teknologi informasi merupakan sebuah pertanda mulainya modernisasi dalam masyarakat. Kehadiran internet saat ini sangat membatu kebutuhan masyarakat dalam hal bersosialisasi, pendidikan, bisnis, dan lain sebagainya. Jumlah pengguna Internet dan media sosial di Indonesia terus meningkat setiap tahun.

Dewasa ini masyarakat lebih banyak menggunakan internet untuk komunikasi seperti e-mail, social networking dan lain- lain. Komunikasi dalam dunia maya sama seperti berkomunikasi dalam dunia nyata, termasuk mendapatkan informasi baik yang positif maupun negatif. 

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tidak selalu berdampak positif bahkan tidak sedikit pula masyarakat menggunakan media internet untuk melakukan perbuatan yang negatif yang dapat berdampak buruk baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat itu sendiri.

Media sosial merupakan sebuah wadah online tempat sesorang dapat terhubung dengan orang lain dalam suatu lingkungan media sosial yang sama guna saling berinteraksi. Penyimpangan perilaku kemudian muncul dalam interaksi yang sedang berlangsung seperti pelecehan seksual, bullying, penipuan, dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun