Analisis Maisir dalam Al-Qur'an dan Implikasinya terhadap Fenomena Judi Online
Pengertian Al-maisir
Kata al-maisir biasanya juga disebut dengan kata judi, maisir juga berakar kata al-yasr  artinya itu suatu untuk pemilik nya. Kata lainnya al-yasar bisa di artikan sebagai kaya yang di ambil kata dari al-yasr yang artinya muda. Al-maisir maknanya yaitu memperoleh keuntungan dengan muda tanpa mau bekerja keras. Keuntungan yang unsurnya judi permainan yang ada taruhannya. Di dalam Al-Qur'an kata lainnya yaitu dengan kata 'azlam Yang artinya praktek dalam perjudian searah dari makna maisir yaitu suatu permainan yang menanggung papparan permainan lawan. Makna yang terkandung didalam kata al-maisir yaitu disebut: tunduk, kaya, mudah dan juga bagi-bagi. Kata al-maisir bisa juga disebut sebagai kata yasara yang artinya harus. Yaitu keharusan seseorang yang bermain judi itu dalam kekalahan sehingga dia mau memberikan taruhannya kepada pemenangnya. Al-maisir juga bisa di sebut sebagai kata yusrun yang artinya adalah tidak sulit, karena al-maisir adalah cara mencari keuntungan atau mencari uang dengan instand. Secara istilah kata al-maisir ialah suatu mainan yang memakai taruhan (barang berharga, uang maupun lain-lain), yaitu jika ada yang kalah maka yang kalah tersebut harus mengasihkan uang atau baranngnya kepada pihak pemenang. Lebih jelasnya maisir bisa katakan berpindahnya barang atau uang dengan cara untung.[1]Â
Â
Studi analisi Qs. Al-Maidah ayat 90 Al-maisir yang dijelaskan oleh Syaikh Ali ash-Shabuni ialah maisir bisa menciptakan kebencian dan permusuhan di antara para pemain dan juga bakal meninggalkan Allah dan juga shalatnya, maisir juga dapat bisa membuat masyarakat menjadi malas untuk bekerja, dan hanya mengharapkan keuntungan sehingga tidak mau berusaha, maisir juga dapat merusak rumah tanggah, membuat kebangkrutan, dan bisa membuat orang untuk mengakhiri hidupnya.
Â
Â
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS. Al-Maidah Ayat 90).
Â
Dalam Qs. Al-maidah ayat 90 menyebutkan bahwasannya maisir adalah perbuatan setan yang sangat wajib bagi umat Muslim jauhi. Maisir selalu memunculkan permusuhan maupun kebencian yang pastinya akan jauh kepada Allah. Qs. Al-Maidah ayat 90 menegaskan bahwasannya maisir ialah haram. Di dalam kitab tafsir al-maraghi, Mushtafa al-Maraghi mengatakan bahwasannya maisir ataupun judi bisa membuat penasaran maupun kecanduan karena jika pemain judi yang kalah pasti selalu mengajak lawannya untuk bermain lagi, sehingga berharap mempunyai kesempatan untuk menang. Tafsir Kemenag RI mengatakan jika hartanya berada di meja judi, dengan jumlah yang sangat banyak maka harta itu disebut haram. Harta tersebut akan menimbulkan ketidaksejahteraan dalam lahir dan batin. Kemungkinan orang yang bermain judi akan kaya akan tetapi harta tersebut tidak akan berkah didalam hidupnya.
Â