TikTok Shop ditutup karena masalah perizinan dan kurangnya izin yang diperlukan untuk beroperasi sebagai platform e-commerce di Indonesia. Penutupan ini disebabkan oleh tidak diperolehnya izin dan lisensi yang diperlukan dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023. Peraturan ini mendefinisikan media sosial, perdagangan sosial, dan e-commerce, dan mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk mendirikan badan hukum di Indonesia dan memperoleh izin yang diperlukan
TikTok Shop hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perdagangan Luar Negeri (KP3A) yang tidak memperbolehkannya melakukan aktivitas e-commerce. Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan untuk mencegah platform media sosial menjadi platform e-commerce, karena hal ini dapat berdampak negatif terhadap bisnis lokal dan meningkatkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan data pribadi. Penutupan TikTok Shop juga bertujuan untuk mencegah platform tersebut memonopoli pasar melalui algoritma media sosialnya
B. Kerugian Dan Manfaat
Ditutupnya TikTok Shop memiliki kerugian dan manfaat yang berbeda bagi pengguna, penjual, dan merek. Berikut adalah beberapa kerugian dan manfaat yang mungkin terjadi:
-Kerugian:
1. Kehilangan akses mudah ke produk-produk unik dan beragam yang dipromosikan oleh para pencipta konten.
2. Para penjual dan merek yang mengandalkan platform ini untuk memasarkan produk mereka mungkin perlu mencari alternatif untuk menjangkau audiens TikTok Shop.
3.Bagi para kreator konten, penutupan TikTok Shop mungkin menghilangkan peluang untuk menghasilkan pendapatan tambahan melalui promosi produk dan mendapatkan komisi dari penjualan.
-Manfaat:
1.Fokus utama TikTok dapat kembali ke konten-konten yang lebih organik dan bermanfaat.