Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sekilas Sistem Penguburan Orang Karo

19 Oktober 2015   21:49 Diperbarui: 19 Oktober 2015   22:02 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sekilas Sistem Penguburan Orang Karo

            Jenis dan norma penguburan orang Karo secara adat yakni sebagai berikut[1]:

  1. Mate ibas bertin, janin dibungkus kain putih dimasukkan kedalam tempat khusus, dimalam hari dikuburkan secara rahasia, tujuannya agar mayat tidak dicuri sebagai ramuan tertentu sejalan dengan kepercayaan dinamisme orang Karo tempo dulu;
  2. Mate tubuh, pelaksanaan penguburan sama dengan mate ibas bertin, namun diberitahukan kepada beberapa famili;
  3. Mate mupus, dipercaya oleh leluhur bahwa arwah almarhumah sering gentayangan, dan menganggu karena tidak merasa puas dan suka membalas dendam.  Adapun cara penguburan menurut adat ialah sama dengan penguburan orang dewasa lainnya;
  4. Mate lenga ripen, acara penguburan tidak diramaikan, hanya dihadiri oleh keluarga terdekat dan tetangga;
  5. Mate singuda-nguda/anak perana. Upacara penguburan sama dengan orang dewasa, namun menurut kepercayaan dalam upaya menghilangkan “tagih-tagih” remaja tadi, sebelum mayat dimasukkan kedalam peti ,maka kepada yang bersangkutan disediakan semacam jenis benda yang menyerupai milik lawan jenisnya, dan ditempatkan pada bagian kemaluan almarhum/almarhumah;
  6. Mate lenga dung (lolo) dahin, upacara penguburan menurut adat sama dengan dewasa, sedangkan tingkat upacaranya adalah kesepakatan musyawarah kerabat Rakut Si Telu;
  7. Mate cawir metua ,upacara penguburannya “i-dung-i” (diselesaikan secara adat). Jika keluarga kekurangan dana maka upacara dilakukan dengan istilah i-buni-ken (disembunyikan saja dahulu), kelak jika sudah sanggup maka diadakan upacara penguburan secara adat;
  8. Mate sadawari, upacara penguburan sama dengan kematian lain namun mayat tidak boleh ditempatkan dalam rumah adat namun ‘i-batang diher jabu’ (di bangunan tempat penyimpanan padi di dekat rumah adat).

Sebagai bagian dari penyelesaian penguburan maka dalam adat dikenal pemberian sesuatu benda milik almarhum/almarhumah kepada ‘kalimbubu’. Pemberian tersebut menurut adat disebut sebagai ‘sapu iluh’ (kain adat) berupa ‘batuna (kain adat diikatkan sejumlah uang)’, ‘maneh-maneh’, ‘morah-morah’ berupa baju/batik dan lainnya miliki almarhum/almarhumah

[1] Bangun, Tridah, 1990, Penelitian dan Pencatatan Adat Istiadat Karo, Yayasan Merga Silima, Kesaint Blanc, Jakarta, hlm.55-57

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun