Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Remaja Jauhi Narkotika

25 November 2013   16:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:41 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehidupan manusia, termasuk remaja senantiasa berubah. Pesatnya kemajuan globalisasi memnimbulkan berbagai permasalahan, termasuk penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh remaja. Adanya tindakan menyimpang para remaja ditandai dengan adanya perubahan paradigm pemikiran generasi muda menjadi hedonis dan melupakan nilai – nilai moral keagamaan yang dianggap sudah ketinggalan zaman.

Menanggapi perubahan sikap dan perilaku ini, hukum juga harus turut berubah mengikuti pola tingkah laku masyarakat. Namun, perubahan ini harus diatur oleh hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat. Pesatnya perkembangan teknologi dan dalam bidang sosial budaya memberikan dampak positif dan negative. Dampak negatifnya misalnya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Akbiat dari penyalahgunaan sifat dan perkembangan teknologi, pemakai narkotika kemudiakn dijadikan komoditas bisnis haram yang monopolis dan memberikan keuntungan luar biasa bagi produsen dan para konsumen serta pengedar gelap. Sementara itu,para pemakai (remaja) yang pasti kecanduan dan hidup dalam ketergantungan, pada gilirannya akan mati merana serta harta miliknya menjadi habis

Regulasi pengaturan dan pengendalian narkoba, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ada selama ini belum mampu meredam perkembangan produk, peredaran serta penggunana zat adiktif ini. Bahkan, ada indikasi peningkatan baik produksi, peredaran, serta penggunaannya. Perkembangan narkotika tidak terbatas pada kelompok elit  yang memiliki duit banyak, tapi juga telah merambah pada kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Narkotika tidak pula terbatas pada kelompok umur dewasa, melainkan juga pada kelompok remaja.

Faktor penyebab penyalahgunaan narkotika

Secara garis besar, penyalahgunaan narktika dapat dibagi kedalam 3 kelompok yang masih memiliki hubugangan. Pertama, faktor individu yang dilandasi dengan perilaku yang mudah putus asa dan kecewaa sehingga pelariannya tidak lain adalah dengan cara menyalahgunakan narkotika.Kedua, faktor lingkungan. Baik lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial yang mendukung untuk menggunakan narkotika. Ketiga, faktor regulasi, dimana pengaturan dan penegakan hukum tidak konsisten dan menimbulkan bias kepentingan di dalam penerapan hukum. Umumnya, para ahli mengatakan bahwa faktor pengaruh lingkungan memegang peranan yang sangat penting dalam terjadinya suatu perilaku

menyimpang, tidak terkecuali penyalahgunaan narkotika.

Penegakan Hukum narkotika di Indonesia


Di Indonesia, upaya penegakan hukum narkotika dalam rangka pencegahan dan peredaran, penggunaan, serta produksi telah banyak dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai regulasi/peraturan, baik yang bersifat internal kelembagaan atau lintas kelembagaan. Ketentuan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang mempunyai mentalitas jujur dengan hati yang baik. Penegakan hukum bukan merupakan monopoli semata dari aparat penegak hukum, namun penegakan hukum adalah kewajiban dari seluruh masyarakat Indonesia. Amanat ini secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 104 jo pasal 105, yang menegaskan :

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan untuk membantu pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoptika dan prekusor narkotika (pasal 104)

Masyarakat memiliki hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika (pasal 105)

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan langkah untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dengan memperbaharui regulasi. Dalam undang-undang Narkotika terjadi penyimpangan asas-asas umum hukum pidana, baik dalam hukum pidana materiil, dan hukum pidana formil. Sementara itu, fakta menunjukkan kalau Undang-undang Narkotika belum secara efektif menanggulangi penggunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja Indonesia.

Untuk menanggunglangi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja, perlu dilakukan pendekatan yang bersifat holistic, terutama di dalam lingkungan keluarga dan sekolah. Selain itu, pihak penegak hukum harus senantiasa mengadakan sosialisasi terhadap bahaya narkotika di kalangan remaja secara berkelanjutan. Adapun masyarakat sebaiknya memberi peran agar tercipanya gerakan “Say no to Drugs

Daftar Pustaka           :

Atmasasmita.Romli. 2007. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama : Bandung

Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun