Kebijakan Publik dan Kesehatan bagi para Ibu miskin yang menderita HIV/Aids
Saya adalah  mahasiswa hukum jurusan hukum bisnis tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi mengenai peran Pemerintah memberikan  jaminan kesehatan dari pelbagai macam penyakit dan virus bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam penelitian saya, saya mengkaji sebuah wewenang Badan baru yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, dan kendala apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan jaminan sosial tersebut. Badan ini bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memiliki aset 15 Trilyun dari dana kesehatan masyarakat pada tahun 2013
Keluarga saya adalah keluarga yang berkecimpung dalam dunia kesehatan, dan hukum. Oleh karena itu, saya berharap dari penelitian ini, saya dapat memberikan rekomendasi, mengkritisi kebijakan publik tentang kesehatan di Indonesia bagi keluarga saya, Kementrian Kesehatan, dan BPJS setiap daerah Provinsi, memberikan sosialisasi bagi warga yang belum mendaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan
Menurut saya, Negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjamin kesehatan Warga Negaranya, karena mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan murah, serta berkualitas adalah hak setiap pasien. Oleh karena itu, Pemerintah memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjamin bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan di suatu daerah tidak diskriminatif. Badan yang telah dibentuk Pemerintah haruslah bekerjasama dengan organisasi internasional di bidang kesehatan agar tujuan untuk menciptakan warga dunia yang sehat dapat tercapai.
Jika suatu Warga Negara tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang prima, baik itu berupa edukasi agar terhindar dari penyakit,  fasilitas pelayanan kesehatan yang baik, dan  tenaga medis yang profesional di bidangnya, serta mendapatkan obat yang baik dan murah. Warga Negara tersebut dapat menuntut Pemerintah, tuntutan ditujukan kepada Presiden ataupun Perdana Menteri suatu Negara.
Jadi, Pemerintah harus berupaya menciptakan produk kebijakan publik, produk hukum di bidang kesehatan. Kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah ini harus dapat mengedukasi masyarakat dari bahaya penyakit, memberikan informasi mengenai promosi produk kesehatan yang baik, dan murah, memberikan jaminan yuridis untuk penyembuhan penyakit, pengurangann penderitaan akibat penyakit, hingga pemulihan kesehatan pasien. Kebijakan publik harus dirumuskan dengan saksama, tidak sarat politis, mengikusertakan warga negara, dan oragansisasi/insititusi untuk berparitispasi mencapai tujuan, tujuan untuk menciptakan masyaarakat yang sehat, sejahtera, dan adil
HIV/AIDS adalah salah satu penyakit berbahaya di dunia yang banyak menyebabkan kematian dan penularan penyakit yang sangat cepat baik dari keturunan (ibu hamil), hubungan seksual dengan orang yang terinfeksi virus HIV. Ibu penderita HIV sangat rentan menularkan infeksi kepada bayinya, misalnya dengan pemberian ASI.
Negara memiliki kewajiban untuk menekan jumlah bayi yang akan menderita HIV/AIDS dan mencegah bertambahnya ibu penderita HIV Aids. Pemerintah harus membuat kebijakan publik yang isinya (1). memuat upaya pencegahan penularan HIV/AIDS, khususnya pada perempuan usia produktif. Â (2). Memberikan pengobatan/perawatan yang biayanya ditanggung oleh Negara, (3). Memberikan program dukungan/konseling bagi keluarga penderita HIV/AIDS, (4). memuat peraturan bagi suami-isteri agar suami diperiksa terlebih dahulu ke dokter untuk memberikan kepastian suami menderita HIV/Aids atau tidak, (5). memuat aturan bagi ibu pengidap HIV/AIDS untuk tidak menyusui anaknya namun memberikan makanan pengganti yang layak dan terjangkau, (6). Memuat aturan persalinan bagi Ibu penderita HIV/AIDS, (7). Negara harus memberikan amanat bagi fasilitas kesehatan untuk mendatangai dan mengontrol pasein penderita HIV/AIDS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H