Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Edukasi Pilihan

Kebijakan Publik dan Kesehatan bagi Para Ibu Miskin yang Menderita HIV/AIDS

20 Maret 2014   01:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:44 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kebijakan Publik dan Kesehatan bagi para Ibu miskin yang menderita HIV/Aids

Saya adalah  mahasiswa hukum jurusan hukum bisnis tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi mengenai peran Pemerintah memberikan  jaminan kesehatan dari pelbagai macam penyakit dan virus bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam penelitian saya, saya mengkaji sebuah wewenang Badan baru yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, dan kendala apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan  jaminan sosial tersebut. Badan ini bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memiliki aset 15 Trilyun dari dana kesehatan masyarakat pada tahun 2013

Keluarga saya adalah keluarga yang berkecimpung dalam dunia kesehatan, dan hukum. Oleh karena itu, saya berharap dari penelitian ini, saya dapat memberikan rekomendasi, mengkritisi kebijakan publik tentang kesehatan di Indonesia bagi keluarga saya, Kementrian Kesehatan,  dan BPJS setiap daerah Provinsi, memberikan sosialisasi bagi warga yang belum mendaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan

Menurut saya, Negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjamin kesehatan Warga Negaranya, karena mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan murah, serta berkualitas adalah hak setiap pasien. Oleh karena itu, Pemerintah memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjamin bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan di suatu daerah tidak diskriminatif. Badan yang telah dibentuk Pemerintah haruslah bekerjasama dengan organisasi internasional di bidang kesehatan agar tujuan untuk menciptakan warga dunia yang sehat dapat tercapai.

Jika suatu Warga Negara tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang prima, baik itu berupa edukasi agar terhindar dari penyakit,  fasilitas pelayanan kesehatan yang baik, dan  tenaga medis yang profesional di bidangnya, serta mendapatkan obat yang baik dan murah. Warga Negara tersebut dapat menuntut Pemerintah, tuntutan ditujukan kepada Presiden ataupun Perdana Menteri suatu Negara.

Jadi, Pemerintah harus berupaya menciptakan produk kebijakan publik, produk hukum di bidang kesehatan. Kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah ini harus dapat mengedukasi masyarakat dari bahaya penyakit, memberikan informasi mengenai promosi produk kesehatan yang baik, dan murah, memberikan jaminan yuridis untuk penyembuhan penyakit, pengurangann penderitaan akibat penyakit, hingga pemulihan kesehatan pasien. Kebijakan publik harus dirumuskan dengan saksama, tidak sarat politis, mengikusertakan warga negara, dan oragansisasi/insititusi untuk berparitispasi mencapai tujuan, tujuan untuk menciptakan masyaarakat yang sehat, sejahtera, dan adil

HIV/AIDS adalah salah satu penyakit berbahaya di dunia yang banyak menyebabkan kematian dan penularan penyakit yang sangat cepat baik dari keturunan (ibu hamil), hubungan seksual dengan orang yang terinfeksi virus HIV. Ibu penderita HIV sangat rentan menularkan infeksi kepada bayinya, misalnya dengan pemberian ASI.

Negara memiliki kewajiban untuk menekan jumlah bayi yang akan menderita HIV/AIDS dan mencegah bertambahnya ibu penderita HIV Aids. Pemerintah harus membuat kebijakan publik yang isinya (1). memuat upaya pencegahan penularan HIV/AIDS, khususnya pada perempuan usia produktif.  (2). Memberikan pengobatan/perawatan yang biayanya ditanggung oleh Negara, (3). Memberikan program dukungan/konseling bagi keluarga penderita HIV/AIDS, (4). memuat peraturan bagi suami-isteri agar suami diperiksa terlebih dahulu ke dokter untuk memberikan kepastian suami menderita HIV/Aids atau tidak, (5). memuat aturan bagi ibu pengidap HIV/AIDS untuk tidak menyusui anaknya namun memberikan makanan pengganti yang layak dan terjangkau, (6). Memuat aturan persalinan bagi Ibu penderita HIV/AIDS, (7). Negara harus memberikan amanat bagi fasilitas kesehatan untuk mendatangai dan mengontrol pasein penderita HIV/AIDS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun