Hukum adat di Indonesia merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia khususnya masyarakat hukum adat di pelbagai daerah di Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengamanatkan perlindungan kepada masyarakat hukum adat
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Salah satu mata kuliah di #FHUPH Fakultas Hukum UPH yang wajib ditempuh oleh mahasiswa semester 1 yakni #hukumadat . Pelaksanaan Ujian Akhir Semester di hukum adat kali ini adalah penampilan tari-tarian , musikal , penggunaan baju adat dari pelbagai daerah di wilayah Republik Indonesia. Mahasiswa/i sangat senang, sangat sukacita memperagakan dan dosen pengampu mata kuliah juga berpartisipasi dalam kegiatan ini. Tentunya kegiatan yang dilakukan pada 16 Des 2022, Rabu secara protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan pentas ini merupakan kali pertama setelah 2 tahun Covid-19 melanda Indonesia
keseruan lainnya dapat dilihat di instagram @uphlaw
pribadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H