Dosen #FHUPH kembali memberikan penyuluhan hukum bagi masyarat kota #Tangerang. Kegiatan ini merupakan inisasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota #Tangerang. Kegiatan pada awal  Juni 2022 dilakukan dengan protokol kesehatan ketat walau saat itu Kota Tangerang berada pada PPKM Level 1.
Dosen #FakultasHukumUPH memberikan penyuluhan hukum tentang #UUITE , Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi perwakilan warga dari Kecamatan-Kecamatan yang ada di Kota Tangerang.Â
Kota Tangerang terdiri dari 13 kecamatan dan 104 kelurahan dengan 1.004 Rukun Warga (RW) serta 5.177 Rukun Tetangga (RT). Dengan rincian di Kecamatan Pinang terdapat 11 kelurahan, 79 RW, dan 464 RT. Di Kecamatan Neglasari terdapat 7 kelurahan, 50 RW, dan 245 RT.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dari #FakultasHukumUPH dan sebagai bentuk bahwa Pemerintah Kota Tangerang selalu hadir bagi warganya. Dosen #FHUPH mempersilakan warga yang ingin bertanya lebih lanjut untuk dapat langsung ke #FHUPH ataupun berkonsultasi ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UPH #LKBHFHUPH. Warga sangat antusias bertanya dan bercerita tentang manfaat teknologi dan tentang hukum-nya UU ITE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H