Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LKBH FH UPH Memberikan Penyuluhan Hukum tentang UU ITE

29 Oktober 2021   15:47 Diperbarui: 13 April 2022   22:18 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebelum memberi Penyuluhan, membaca Modul Penyuluhan Hukum/Dokpri

28 Oktober 2021, 93 tahun kita memperingati Hari Sumpah Pemuda, bahwasanya kita bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa Indonesia. 

Pada 28 Oktober 2021, LKBH FH UPH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan) berkesempatan dan dipercayakan untuk memberikan penyuluhan hukum di Pemerintah Kota Tangerang, Bagian Hukum. Acara ini diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kecamatan yang ada di Kota Tangerang. 

Pemberi Bantuan Hukum, dibantu oleh staff hukum LKBH FH UPH memberikan penyuluhan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, bermanfaat atau tidak? Jawabanya adalah bermanfaat, dan untuk mencegah media sosial di Indonesia menjadi kotor. 

Masyarakat sangat antusias, dan terdapat salah satu bapak dari Kecamatan Karawaci yang mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini harus dilakukan lagi. Dan LKBH FH UPH, siap melakukannya.

Selain itu, tim LKBH FH UPH juga memberikan informasi bahwa pelayanan hukum yang dilakukan selama ini adalah GRATIS, tidak dipungut biaya. Jika masyarakat Kecamatan ingin mendapatkan pendampingan, maka masyarakat hanya wajib membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang didapatkan di Kelurahan. 

Kantor LKBH FH UPH berada di Gedung Heartline, Karawaci. dengan jam pelayanan dari Senin-Jumat dari Jam 7.00-16.00WIB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun