Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kolaborasi Setda Pemkot Tangerang dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam Bantuan Hukum Virtual Gratis

8 September 2021   10:51 Diperbarui: 13 April 2022   22:19 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat untuk melayani. Kali ini adalah pelayanan publik oleh Bagian Hukum SETDA Pemerintah Kota Tangerang memberikan bantuan hukum gratis secara virtual dengan bekerja sama dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ataupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang. Salah satunya adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH) yang memberikan bantuan hukum virtual secara GRATIS. Penyampaian bantuan hukum oleh LKBH FH UPH ini difasilitasi laptop, internet dan media Zoom oleh Bagian Hukum yakni disampaikan dari ruangan bagian hukum SETDA Pemkot Tangerang

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 6 September 2021 sampai dengan 17 September 2021. Hari Senin, 6 September 2021 telah diberikan bantuan hukum gratis oleh Pemberi Bantuan Hukum (Advokat) dibantu Staff legal dari LKBH FH UPH kepada pencari bantuan hukum. Masyarakat Kota Tangerang yang bertanya sangat antusias, dan tercerahkan dari jawaban yang diberikan oleh LKBH FH UPH. 

Steorotip bahwa Advokat itu sangat mahal, tidak mau memberikan bantuan hukum gratis adalah TIDAK BENAR. Memang ada advokat yang mahal namun itu untuk perkara komersial, namun memberikan bantuan hukum secara GRATIS kepada warga tidak mampu secara ekonomi (bantuan hukum cuma-cuma/PRO BONO ) merupakan tanggung jawab moral dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-undang Advokat dan Undang Undang Bantuan Hukum.

Dokpri
Dokpri

Jika ingin mendapatkan layanan konsultasi, masyarakat kota Tangerang dapat menghubungi No. Telepon : (021) 55764955  No. Fax : (021) 55764957  E-mail : setda@tangerangkota.go.id  atau bertanya langsung kepada Pelayan Publik di Kelurahan yang masuk wilayah Kota Tangerang, atau Bapak RW/Bapak RT

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun