Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyuluhan Hukum oleh FH UPH untuk Rekan-rekan Platform Catikagroup dan Buatkontrakmu

24 April 2021   00:12 Diperbarui: 24 April 2021   01:04 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fakultas Hukum UPH (FH UPH) pada 23 April 2021 dimulai jam 19.00WIB memberikan penyuluhuan hukum secara daring (online) melalui Zoom bagi anak-anak muda yang bergerak di dunia maya namun memiliki tujuan mulia, yakni untuk memberikan edukasi kepada sesama, yang membutuhkan. 

#Dosen yang terlibat yakni Rizky Karo Karo dan Dr. Ir. Andreas Tedy. Platform tersebut bernama @catikagroup dan buatkontrakmu . Kedua platform memfasilitasi siapapun yang membutuhkan edukasi agar sama-sama dapat mengembangkan usahanya, bisnisnya, khususnya mereka yang mau merintis usaha di kala pandemi. 

Platform ini dinahkodai oleh orang-orang muda yang hebat, enerjik, dan wanita - sangat luar biasa. Pada kesempatan ini Pak Tedy mengulas aspek bisnis, dan hukum bisnis, bagaimana cara membangun bisnis yang baik, patuh regulasi namun menghasilkan untung. Sedangkan Pak Rizky mengulas tentang manfaat merek, bagaimana agar suatu merek itu dikabulkan pendaftarannya oleh DITJEN HKI, dan mengulas tentang hak dan kewajiban Freelance.

Secara singkat, Menurut Rizky, Freelance dalam UU Ketengakerjaan junto UU Cipta Kerja adalah Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau bahasa sederhannya adalah pegawai kontrak, sekaligus mensosialisasikan beberapa ketentuan di Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja. Pada prinsipnya, pegawai kontrak memiliki hak-hak yang diatur dalam PP tersebut, dan wajib dipatuhi oleh pemberi kerja. Begitu juga, pekerja wajib menjalankan pekerjaan dengan baik, demi mendapatkan upah. 

Peserta yang ikut juga terdiri dari anak-anak muda yang enerjik, bahkan ada salah satu peserta dari Gianyar, Bali, yang menanyakan bolehkah memperkerjakan anak, dan wanita? dan Rizky khususnya menjawab Ya, Boleh, namun untuk anak, tidak boleh untuk pekerjaan yang berat, dan dapat menganggu tumbuh kembang, wajib dapat izin dari orang tua/wali, dan jam kerja yang diperbolehkan oleh UU Ketenagakerkjaan.

 
 

 
 
Karo Karo sedang memaparkan. Sumber:Dok. Pribadi

Kegiatan
Kegiatan
Webinar. Sumber: Dok. Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun