Acara ini sudah lama namun tetap baik jika pengalaman sosialisasi tersebut tetap dibagikan pada blog kompasiana ini. Acara ini dilakukan pada tahun 2018 oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ( FH UPHÂ ) di SMA Tarakanita Gading Serpong (Tarakanita GS ) . Acara diisi oleh Akademisi dan juga praktisi dari FH UPH yakni Bapak Dr. Jamin Ginting dan Dosen Muda Rizky Karo Karo yang kebetulan juga Pengurus di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH .Â
Siswa/i sangat antusias dengan mengajukan pelbagai pertanyaan yang layaknya sudah seperti mahasiswa di Semester 1, padahal mereka baru di bangku kelas 10-12 (Kelas 1 - 3 SMA). Pertanyaan yang diajukan adalah apakah bisa dipenjara jika menyebarkan hoaks? Bagaimana kita terhindar dari hoaks?
Bagaimana kita terhindar dari pencemaran nama baik?
Narasumber membagikan bahawasanya UU ITE berlaku bagi siapa saja namun jika pelaku masih berada di usia anak maka juga diterapkan UU tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak. UU ITE mengatur tentang ancaman jika pelaku sengaja dan terbukti menyebarkan berita bohong, mencemarkan nama baik teman, guru. Dan narasumber membagikan bahwa berhati-hatilah karena sekarang ini jempolmu adalah harimaumu dan dapat memenjarakan dirimu. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H