Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan April Mop dan Pasal tentang Hoax

1 April 2020   14:29 Diperbarui: 1 April 2020   15:18 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini adalah tanggal 1 APRIL atau sering dikenal dengan Apil Mop. Mengutip dari history.com  bahwa  sejarah April Mop berawal dari 

Some historians speculate that April Fools' Day dates back to 1582, when France switched from the Julian calendar to the Gregorian calendar, as called for by the Council of Trent in 1563. In the Julian Calendar, as in the Hindu calendar, the new year began with the spring equinox around April 1.  People who were slow to get the news or failed to recognize that the start of the new year had moved to January 1 and continued to celebrate it during the last week of March through April 1 became the butt of jokes and hoaxes and were called "April fools."

Banyak yang berpendapat bahwa April Mop adalah lucu-lucuan, seru-seru-an, permainan namun dari keisengan tersebut akan menimbulkan malapetaka. Bagi orang yang mengganggap bahwa info dalam April Mop adalah benar tanpa mengecek kembali maka hal tersebut bisa membahayakan, misalkan bahwa ada foto/meme yang ingin mengajak temannya bercanda dengan memasang bahwa temannya ini sedang berada di-ICU dan akhirnya viral sehingga orangtua nya tahu dan menjadi panik. 

  1. Dalam UU ITE, Apakah perbuatan April Mop dapat diidentikan dengan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE? 
  2. Apakah konten dalam berita April Mop dapat dikatakan sebagai malinformation, disinformation, fake news ataupun misinformation , jelaskan keempat perbedaan tersebut?
  3. Apa saran kalian untuk menghindari berita bohong?

UU ITE mengacam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1Miiar Rupiah bagi pelaku yang terbukti menyebarkan berita bohong / palsu. Hingga siang ini, di internet/media sosial, belum ada dan semoga tidak ada lelucon tentang Corona dalam April Mop. Jikalau memang pembaca ingin mengetahui infromasi yang benar tentang corona, maka bacalah dari Portal berita yang resmi dan terpercaya ataupun dari situ website milik Pemerintah yang biasanya huruf belakang / domain nya adalah .go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun