Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Siber

30 Maret 2020   22:27 Diperbarui: 1 April 2020   15:28 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dahulu, kita mengenal pendidikan, murid/mahasiswa datang ke sekolah, ke kampus jam 8 pagi, selesai jam 4 sore -- dosen/guru datang ke sekolah, ke kampus membuka buku, diktat, menulis di papan tulis, ada juga yang mendikte ilmunya ke murid/mahasiswa tersebut. Apakah hal tersebut salah? Apakah ruang kelas tidak dibutuhkan lagi karena telah ada teknologi internet? 

Jawabanya adalah tidak. Interaksi dan pendekatan langsung (direct approach) ke peserta didik adalah hal wajib yang dilakukan oleh seorang guru/dosen. 

Internet hanyalah media perantara yang memudahkan guru/dosen berinteraksi dengan peserta didik khususnya di kota-kota besar karena tidak dapat dipungkiri bahwa kendala yang acapkali terjadi dengan pendidikan berbasis teknologi ialah sarana dan prasarana teknologi serta sumber daya manusia yang kurang memiliki keterampilan ataupun guru/dosen yang tergolong usia tua yang tidak familiar dengan teknologi.

Pendidikan siber tidak hanya terbatas pada di sekolah/kampus (full online learning), namun memiliki jangkauan yang lebih luas, dimulai dari pendidikan moral dan etik dalam menggunakan internet untuk pelbagai kepentingan dan berakhir kepada tujuan yang berkeadilan dan bermartabat yakni terhindar menjadi korban kejahatan siber (cybercrime) dan/atau menjadi pelaku baik masyarakat sipil ataupun aparatur sipil negara baik secara sengaja (dolus malus) atau tidak sengaja (culpa).

Awal dan Akhir

Pendidikan etik dan moral wajib diberikan kepada pemakai internet, hal ini bukan hanya tugas Pemerintah melalui Kementerian atau Dinas terkait namun merupakan tugas kita bersama untuk memanusiakan manusia (nguwongke uwong) dalam ber-siber. 

Pada mulanya, Pendidikan mengenai baik dan buruk ataupun salah dan benar seyogyanya diberikan sesuai klasifikasi umur, tingkat pendidikan (dasar, menengah atau tinggi) oleh orang yang mampu menyampaikan pesan tersebut. Hal tersebut agar penyampaian pesan dapat diterima dengan baik dan tidak membuat bingung.

Pendidikan siber berkorelasi dengan hukum. Apabila pendidikan siber tidak disosialisasikan dengan baik dan hanya mengasumsikan bahwasanya masyarakat mengetahui adagium presumption iures de iure -- semua orang dianggap tahu hukum maka Penulis yakin masyarakat dapat secara sengaja ataupun tidak sengaja menjadi pelaku kejahatan siber. 

Masyarakat harus diajarkan tata cara berselancar yang baik di internet, tata cara membedakan berita bohong (hoax) dengan berita benar salah satunya dengan meminta masyarakat untuk membaca berita dari portal laman (website) yang resmi, tata cara bertransaksi daring (online) misalnya tidak menggunakan layanan wi-fi (wireless fidelity) gratis atau milik umum jika melakukan e-commerce.

Awal pendidikan siber harus dimulai dengan sosialisasi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). UU ITE menjadi payung hukum yang utama bagi Polisi dan Jaksa untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan melalui sarana teknologi elektronik.Dalam UU ITE terdapat norma yang diatur dan tidak boleh dilanggar yakni, menyebarkan informasi yang bermuatan kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemanaran nama baik, pemerasan, berita bohong dan menyesatkan, berita yang menimbulkan rasa kebencian.

Dalam wabah covid-19, corona ini pendidikan siber sangat penting untuk berbagai kalangan dan usia, terlebih bagi mereka yang mudah sekali dengan pemberitaan tentang isu corona yang terkadang bermuatan SARA, berita bohong dan sebagainya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun