Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Lawan Kekerasan Wanita

27 Maret 2020   21:51 Diperbarui: 27 Maret 2020   22:17 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Wanita, identik dengan korban kekerasan? Jawabanya ya. Apakah pria bisa juga jadi korban kekerasan wanita? Jawabannya bisa.

Tapi pada umumnya korbannya adalah wanita karena wanita dianggap lemah, tidak berdaya, wanita jarang yang menjadi atasan biasanya bawahanya yang tidak memiliki daya/kekuatan.

Apa saja bentuk kekerasan kepada wanita? Ya umumnya kita hanya tahu secara fisik, memukul, menempeleng, menjambak bahkan bersiul-siul aja udah termasuk perbuatan merendahkan wanita. 

Selain fisik, kekerasan bisa dalam bentuk verbal. Contohnya apa? 1. dengan media elektronik, misalnya pacaran namun putus, tapi si pacar punya foto-foto 'hot' lalu diancam akan diseberkan atau revenge porn . 2. dengan lisan, misalnya bos selalu mengumpat, meneriaki, menyebut bawahanya sebagai bego, tidak berguna - padahal jika kita tidak ada bawahan maka atasnya tidak akan bekerja secara optimal. Perbuatan itu sangat merendahkan.

Saya berharap semoga RUU PKS segera disahkan karena disana diatur pelbagai bentuk kekerasan terhadap gender tertenu, dan sanksinya menurut saya lebih memanusiakan manusia karena selain pidana penjara tertentu namun juga bisa pidana kerja sosial, ganti rugi, sanksi yang memanusiakan manusia selain membuat jera pelaku namun juga mengembalikan hak-hak korban.

Bagaimana caranya melapor? Ya, korban pasti takut, keluarga merasa itu aib, malu. Tapi JANGAN TAKUT , lapor saja, penegak hukum tidak akan memungut biaya.

Korban bisa datang ke Lembaga Bantuan Hukum di daerahnya, kalau di daerah karawaci bisa datang ke #lkbhfhuph , korban/keluarganya bisa datang ke instansi pemerintah yang aware kepada perlindungan perempuan dan anak. Korban wajib diterapi, wajib dipulihkan karena masa depan korban yang harus diperjuangkan. 

Jadi, semoga ruu pks segera disahkan tahun ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun